SuaraJatim.id - Kota Surabaya menyiapkan rancangan peraturan daerah untuk menjadi pedoman peraturan daerah di era new normal wabah corona. Raperda itu tengah disiapkan DPRD Kota Surabaya.
Sebelumnya pembatasan sosial berskala besar (PSPB) di Kota Surabaya dan Surabaya Raya tidak diperpanjang lagi.
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum saat ini sedang dibahas oleh panitia khusus (pansus) di DPRD Surabaya.
"Penekanan Perda Ratibum ini adalah disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan wajib memakai masker," katanya di Surabaya, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga:PSBB Dilonggarkan, Peluncuran Kawasaki Ninja ZX-25R Segera Terwujud
Untuk menguatkan pelaksanaan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19, lanjut dia, perda tersebut juga mengatur sanksi pelanggaran. Soal sanksi atau denda seperti apa, Adi mengatakan hal itu akan dibahas lebih lanjut oleh pansus.
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini mengatakan meskipun PSBB tidak dilanjutkan, pihaknya tetap mengingatkan kepada warga Surabaya akan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan di tempat-tempat publik.
"Tempat-tempat publik akan dibuka tapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya juga meminta warga Surabaya lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan setelah tidak diperpanjang lagi PSBB.
"Kalau kemarin banyak yang mengeluh ke saya ingin kehidupan normal tapi dengan protokol kesehatan ketat. Ayo kita lakukan. Kita harus jaga kepercayaan itu dan tidak boleh sembrono," katanya.
Baca Juga:Begini Curhatan Ojol di Hari Pertama Masa Transisi PSBB Jakarta
Wali Kota Surabaya bersama jajarannya sebelumnya mengikuti rapat evaluasi PSBB Surabaya Raya di Gedung Negara Grahadi, Senin (8/6/2020) sore. Usai mengikuti rapat tersebut, Risma menyampaikan bahwa hasil rapat itu diserahkan kepada daerah masing-masing.
- 1
- 2