Disebut Terima Duit Korupsi, Bupati Jember Tak Bisa Dihubungi

Kepala Diskominfo Jember, Gatot Triyono pun tak tahu.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 10 Juni 2020 | 15:18 WIB
Disebut Terima Duit Korupsi, Bupati Jember Tak Bisa Dihubungi
Bupati Jember Faida. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Jatimnet.com (jaringan Suara.com) mencoba menghubungi Bupati Jember Faida untuk mengkonfirmasi fakta persidangan jika dia disebut terima duit korupsi.
Bupati Jember Faida disebut menerima duit korupsi proyek Pasar Manggisan, Kabupaten Jember.

Faida saat dikonfirmasi melalui selulernya belum juga ada jawaban. Termasuk juru bicaranya, Kepala Diskominfo Jember, Gatot Triyono ini mengaku masih mencari info.

"Saya cari info," jawabnya lewat WhatsApp, Rabu (10/6/2020).

Korupsi Pasar Manggisan, Kabupaten Jember ditaksir merugikan negara mencapai Rp 1,3 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang korupsi tersebut di Jember. Dalam sidang, Bupati Jember Faida disebut menerima fee sebesar 10 persen dari nilai proyek tersebut.

Baca Juga:Bupati Jember Disebut Terima Duit Korupsi Proyek Pasar Manggisan

Hal itu terungkap, dari keterangan Muhammad Fariz Nurhidayat (30), mantan karyawan PT Maksi Solusi Enjinering, salah satu terdakwa di kasus korupsi Pasar Manggisan saat menjalani sidang secara online. Terdakwa yang mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jember menyampaikan ke Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam salinan eksepsi diterima Jatimnet.com (jaringan Suara.com), Fariz mengaku diperintah untuk menyetorkan fee sebesar 10 persen dari setiap proyek yang dikerjakan PT Maksi Solusi Enjinering.

Semula, Fariz mengaku sempat menolak, dengan alasan Bupati Faida dianggap sudah kaya.

“Tetapi saksi Dodik tetap meminta transfer fee 10 persen dari nilai proyek sebagai ucapan terima kasih. Dia menyatakan hal ini sudah perintah ibu Faida,” ujar Fariz dalam berkas materi eksepsi yang salinannya diterima Jatimnet.com.

Faiz juga menjelaskan secara gamblang alur perencanaan sejumlah proyek, tidak hanya dalam kasus Pasar Manggisan yang telah merugikan negara Rp 1,3 miliar.

Baca Juga:Dicap Bupati Gagal Total, Bupati Jember Faida Melengos

“Semua yang diungkapkan dalam eksepsi ini, persis yang sudah disampaikan Fariz kepada LPSK. Kami ajukan eksepsi ini karena uraian dalam surat dakwaan jaksa kemarin itu tidak lengkap,” tutur Zaenal Abidin, kuasa hukum Fariz saat ditemui usai sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini