Dalam sidang tersebut, menurut Abidin juga dihadiri perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Mereka ingin memantau konsistensi Fariz mengungkap kasus korupsi ini,” lanjut Abidin.
Tim kuasa hukum Fariz sengaja menyampaikan seluruh alur perencanaan proyek selain Pasar Manggisan, sebab seluruhnya saling terkait. Yakni sama-sama dikerjakan oleh perusahaan tempat Fariz pernah bekerja, yakni PT Maksi Solusi Enjinering, milik Sugeng Irawan Widodo alias Dodik.
Selain itu, puluhan proyek bernilai ratusan miliar itu, sama-sama direncanakan pada tahun 2017 dalam sejumlah pertemuan di rumah dinas bupati yang juga diikuti Fariz. Dalam pertemuan tersebut, Dodik membahas puluhan proyek bersama bupati Jember, dr Faida dan sejumlah pejabat Pemkab Jember.
Baca Juga:Bupati Jember Disebut Terima Duit Korupsi Proyek Pasar Manggisan
“Karena Faris ini hanya karyawan biasa yang tidak bisa bertindak luas tanpa perintah. Kami ingin mengungkap siapa yang memberi perintah,” papar pengacara alumnus IAIN Jember.
Kedekatan Dodik dengan Faida, menurut Fariz menjadi salah satu faktor PT Maksi yang dipercaya menggarap puluhan proyek Pemkab tersebut. Kedekatan itu terjadi karena Dodik juga menjadi rekanan penggaran proyek pembangunan di dua rumah sakit milik keluarga Faida yang ada di Jember dan Banyuwangi.
Tentang kedekatan Dodik dengan bupati Jember, dr Faida juga dibenarkan oleh pengacara Dodik, Christie Jacobus yang ikut hadir dalam sidang tersebut.
“Sudah kenal baik sejak ebelum jadi bupati. Rumah sakit Bina Sehat milik keluarga bu Faida, itu yang mendesain bangunannya kan Pak Dodik,” ujar Jacobus, saat dikonfirmasi terpisah, usai sidang.
Pernyataan fee 10 persen ini sebelumnya sudah diungkapkan Fariz kepada Panitia Angket DPRD Jember pada 6 Februari 2020.
Baca Juga:Dicap Bupati Gagal Total, Bupati Jember Faida Melengos
Atas tuduhan tersebut, Bupati Jember, dr Faida langsung membantah keras.