SuaraJatim.id - Seorang pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kediri, Jawa Timur, yakni SPY (14) depresi berat setelah menjadi budak nafsu disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri yang berinisial YD (38) setahun terakhir. Kini SPY tengah mendapat pendampingan psikiater dan petugas terkait.
Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana mengatakan, aksi bejat pelaku terkuak setelah korban bercerita ke ibunya, MW (36), belum lama ini. Mendapat pengakuan sang anak, MW kaget sekaligus murka atas aksi bejat suaminya.
MW beserta keluarga lantas melaporkan kasus ini ke Polresta Kediri pada Kamis (11/6/2020). Sat Reskrim Polresta Kediri langsung bergerak cepat dengan menangkap tersangka YD.
"Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini bermula laporan dari ibu korban yang memberikan laporan kepada petugas Polres Kediri Kota terkait dengan apa yang dilakukan oleh pelaku," ujar Miko di Mapolresta Kediri, Senin (15/6/2020).
Baca Juga:Bejat! Pria Kediri Cabuli Anak Tiri yang Masih SD Selama 3 Tahun
Menurut Miko, tersangka telah melakukan aksi bejatnya sejak korban berada di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas enam hingga berada di bangku SMP. Adapun aksi bejat tersangka yang terakhir dilakukan pada Kamis (4/6/2020) lalu.
"(Aksi bejat tersangka) dilakukan ketika ibu korban tidak berada di rumah, atau melaksanakan kegiatan aktivitas di dalam rumah tapi tidak memberikan pengawasan terhadap korban, sehingga korban merasa tertekan," tuturnya.
"Hingga saat ini kondisi daripada korban mengalami trauma, sehingga pendampingan kepada korban baik dari psikiater. Kemudian juga dari Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri senantiasa kami berikan," sambungnya.
Kekinian, Sat Reskrim Polresta Kediri tengah berupaya menghilangkan trauma yang dialami korban. Untuk mempercepat pemulihan psikologis, kini korban ditempatkan di sebuah rumah dan didampingi petugas medis dari RS Bhayangkara Kediri.
"Latar belakang hasil pengakuan daripada pelaku (tersangka), pelaku menyampaikan kepada pemeriksa (penyidik) bahwasanya disadari atas keinginan saja atau untuk melampiaskan nafsu daripada pelaku ini," papar Miko.
Baca Juga:Berkali-kali Cabuli Bocah 11 Tahun, 3 Pria di Simalungun Ditangkap Polisi
"Tersangka kami kenakan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh Miko.
- 1
- 2