SuaraJatim.id - Sudarmono, seorang pria asal Gresik, Jawa Timur kini harus meringkuk di penjara karena terlibat dalam kasus prostitusi.
Pria berusia 35 tahun itu ditangkap karena aksi nekatnya menjual sang istri untuk dijadikan pemuas syahwat pria hidung belang.
Ps Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu M. Harun seperti dilaporkan Berita Jatim, Jumat (19/6/2020) mengatakan, jika tersangka sudah menjual istrinya sejak 2019. Parahnya, tarif sang istri dipatok Sudarmono dengan harga yang relatif murah.
“Suami tersebut tega menjajakan istri sahnya sejak tahun 2019, untuk menikmati seks secara fantasi dan kepuasan biologis. Selain itu juga guna mendapatkan keuntungan berupa uang dari pelanggan atau tamunya. Istri dijual sekali main hanya Rp 300 ribu saja,” kata Harun.
Baca Juga:Gegara PSBB Surabaya Raya, Suami Nekat Jual Istri Rp 500 Ribu Sekali Main
Lebih lanjut Iptu Harun menjelaskan, kasus ini terungkap ketika polisi menangkap Sudarmono saat sedang menjajakan istrinya kepada pelanggan di Hotel Mastrip Karang Pilang Surabaya Selasa (16/6/2020).
Saat polisi melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel, polisi mendapati sang istri dan pelangganya sudah dalam keadaan telanjang dan sedang melakukan hubungan badan.
Harun mengatakan, motif pelaku menjual istrinya itu karena sudah lama menganggur. Dengan dalih sulit mencari pekerjaan, Sudarmono malah menyuruh istrinya menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Terbongkarnya kasus prostutusi ini, Sudarmono, istri dan pelangganya terpaksa harus menginap di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya guna diproses sesuai dengan hukum.
Baca Juga:Jual Istri Sirinya Lewat Twitter, Fandi Tawarkan Layanan Threesome