Rayuan Beli Bakso, Siasat Eks Pacar dan Sepupu Setubuhi Bunga di Hutan

Usai beli bakso, kedua tersangka mengajak Bunga ke hutan Badegan..."

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 20 Juni 2020 | 13:00 WIB
Rayuan Beli Bakso, Siasat Eks Pacar dan Sepupu Setubuhi Bunga di Hutan
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial AW (20) dan sepupunya, ES (22).

Keduanya ditangkap karena telah menyetubuhi Bunga (nama samaran) gadis berusia 17 tahun di dalam hutan Badegan di Desa/Kecamatan Ponorogo, Jawa Timur.

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan tersangka AW sempat berpacaran korban.

Dari hasil penyelidikan, terungkap kedua tersangka bukan sekali itu saja melakukan persetubuhan terhadap Bunga. Sebelumnya ternyata sudah melakukannya di tempat yang sama, di hutan Badegan.

Baca Juga:Takut Isi WA Dibongkar, Gadis ABG Ladeni Eks Pacar dan Sepupu ML di Hutan

“Ternyata persetubuhan itu dilakukan lebih dari sekali. Sebelumnya mereka sudah melakukannya, karena tidak ketahuan dan aman, makanya dilakukan lagi hingga ketahuan warga,” kata Kapolres seperti dilaporkan Beritajatim.com, Sabtu (20/6/2020).

Kejadian itu berawal saat Bunga berpacaran dengan tersangka AW. Selanjutnya, pada Oktober 2019, AW mengajak Bunga melakukan hubungan layaknya suami -istri.

AW melakukan bujuk rayu terhadap korban, dia berjanji akan bertanggungjawab jika korban hamil. Akhirnya persetubuhan itu terjadi di hutan masuk Desa/Kecamatan Badegan Ponorogo.

“Nah sekitar bulan November 2019, hubungan korban dan tersangka putus,” katanya.

Kemudian pada medio Mei 2020, mereka kembali menjalin komunikasi lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp. AW mengajak korban untuk ngopi bareng. Di situlah, AW memperkenalkan sepupunya ES kepada Bunga. Setelah perkenalan itu, kedua tersangka mengajak Bunga beli bakso.

Baca Juga:Dijual Suami Pengangguran! Istrinya Terciduk Lagi ML Bareng Pelanggan

“Usai beli bakso, kedua tersangka mengajak Bunga ke hutan Badegan. Di situ kedua tersangka melakukan persetubuhan dengan Bunga secara bergantian,” katanya.

Pada pertengahan Juni 2020, AW kembali mengajak Bunga untuk melakukan persetubuhan bersama dengan ES. Namun ajakan kali ini ditolak oleh Bunga. Karena ditolak, tersangka AW mengancam. Dia akan mengirimkan screenshot (tangkapan layar) percakapannya via WA keduanya ke pacar baru Bunga.

“Karena takut diadukan ke pacar barunya, akhirnya Bunga mau melakukannya lagi,” katanya.

Para tersangka dan korban kembali melakukan persetubuhan itu di hutan Badegan. Saat asyik melakukan persetubuhan secara bergantian, tiba-tiba ada orang yang lewat. Sontak kedua tersangka dan korban kaget. Mereka lari tunggang langgang meninggalkan TKP. Dua sepeda motor dan handphone mereka juga ditinggal.

“Warga yang menemukan sepeda motor dan handphone kemudian melaporkan kejadian yang diketahuinya itu kepada polisi,” kata lulusan Akpol tahun 2002 itu.

Berbekal barang bukti handphone, polisi gerak cepat melakukan penyelidikan. Diketahui handphone itu milik Bunga. Dari situ akhirnya kejadian di hutan Badegan terbongkar. Orangtua Bunga tidak terima, kemudian melaporkan tindak pidana persetubuhan itu kepada polisi.

“Karena sudah mengantongi identitas kedua tersangka, akhirnya petugas berhasil mengamankan AW dan ES,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak