Setelah anak dan istrinya selamat, kata Yuniarti, saudaranya itu langsung keluar rumah. Saat di luar rumah itu, korban terkena serangan hingga mengalami patah tulang di bagian kaki.
Korban saat ini masih dirawat di ruang Alamanda RSUD Caruban. Kepala ruang Alamanda RSUD Caruban, Danang Sasongko, mengatakan saat ini korban masih menjalani perawatan. Selain itu, korban juga mengalami trauma akibat bentrokan pesilat yang terjadi di depan rumahnya.
“Korban mengalami patah tulang pada kaki kiri. Korban sudah menjalani operasi,” ujar dia.
Aksi bentrokan itu terjadi setelah sidang putusan sengketa Yayasan Setia Hati Terate di Pengadilan Negeri Kota Madiun selesai. Saat proses sidang ada ratusan bahkan ribuan pesilat yang masuk ke Madiun untuk mengikuti jalannya persidangan. Namun, ribuan pesilat ini dihalau oleh petugas keamanan dan diminta untuk pulang. Karena ada maklumat bersama selama persidangan berlangsung tidak ada pengerahan massa ke Madiun.
Baca Juga:Top 5 Olahraga: Aksi Pasutri Pesilat Indonesia, Alvarez Bakal KO Golovkin
Kekinian, Satreskrim Polres Madiun menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok pesilat itu. Dua tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Tulungagung. Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Madiun.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan penyidik Satreskrim Polres Madiun telah menindaklanjuti laporan kasus Pasal 170 KUHP atau tindak pidana kekerasan di muka umum di Dusun Ledokan. “Kami sudah memeriksa lima saksi dalam kasus tersebut,” kata Logos saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2020).
Logos menuturkan penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan tersebut. Saat ini, petugas masih menyidik dua tersangka tersebut.
Mengenai peran, lanjut Kasatreskrim, keduanya melakukan pelemparan batu saat bentrokan terjadi. Namun, penyidik masih memeriksa apakah kedua tersangka ini termasuk provokator dalam aksi bentrokan tersebut atau tidak.
“Apakah sebagai provokator. Kami belum mengarah ke situ. Cuma pembuktian Pasal 170,” ujar Logos.
Baca Juga:Tak Biasa, Begini Bila Pasutri Pesilat Isi Waktu Isolasi Mandiri
Menurutnya, kedua tersangka telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 170 KUHP. Penyidik juga telah memiliki dua alat bukti. Salah satunya yakni batu yang digunakan untuk menyerang.