SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Jember belum ingin berkomentar soal pernyataan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menyatakan Bupati Jember Faida bersalah terkait pembahasan APBD 2020 di Jember. Sampai kini Jember belum mempunyai APBD 2020 untuk menjalankan roda pemerintahan.
Sekretaris Daerah Mirfano mengatakan Bupati Jember Faida belum bisa berkomentar.
“Ibu masih ada acara,” kata pria bernama Husen yang mengaku sebagai ajudan, saat dihubungi via ponsel, Kamis (25/6/2020).
Hari ini, tim khusus yang dikirim Gubernur Khofifah Indar Parawansa ke Kabupaten Jember, Jawa Timur menyatakan Bupati Jember Faida melakukan kesalahan berat. Bupati Jember Faida dinyatakan bersalah menghambat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember 2020.
Baca Juga:Utusan Gubernur Jatim: Bupati Jember Faida Lakukan Kesalahan Berat
Utusan khusus Khofifah merampungkan tugasnya, Kamis (25/6/2020). Tim itu dipimpin Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur Helmi Perdana Putra.
Kesimpulan ini diambil berdasarkan hasil pertemuan antara tim khusus, Badan Anggaran DPRD Jember, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Jember, di kantor Badan Koordinator Wilayah V Jember, Kamis (25/6/2020).
“Bupati yang jelas. Karena selama ini ternyata kesimpulannya yang menghambat (adalah bupati),” kata Helmi seperti dilansir BeritaJatim.
Sanksi itu sudah ada di regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Sementara sesuai regulasi, yang cocok, dia (bupati) harus disekolahkan, dibina sekian bulan oleh Menteri. Ini sudah masuk kesalahan berat, karena setiap APBD terlambat. Itu hal mutlak salahnya,” kata Helmi.
Baca Juga:TOK! Bupati Jember Faida Dinyatakan Bersalah Hambat Pembahasan APBD 2020
Namun keputusan tetap ada di tangan Mendagri.