Modus Ayah Perkosa Anak, Belikan Kado Ultah hingga Janji Biayai Kuliah

"Pelaku juga pernah memberikan uang Rp50 ribu kepada korban, dan mengancam agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada ibu dan keluarga korban..."

Agung Sandy Lesmana
Senin, 29 Juni 2020 | 18:37 WIB
Modus Ayah Perkosa Anak, Belikan Kado Ultah hingga Janji Biayai Kuliah
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Tindakan AA, warga asal Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur sunggu biadab.

Pria berusia 34 tahun ini ditangkap polisi karena memperkosa RNT (14), siswi SMP yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.

Dikutip Suara.com dari Suara Indonesia, Senin (29/6/2020), berbagai cara dilakukan AA demi bisa menyetubuhi anak tirinya itu karena sang istri disebut kerap menolak untuk berhubungan badan.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, AA kerap menjanjikan akan membiayai semua kebutuhan pendidikan korban hingga di tingkat perguruan tinggi. Pelaku juga sempat memberikan kado ulang tahun kepada korban pada Januari lalu dan mengajak korban pergi sebuah kafe, serta memberikan sejumlah uang kepada korban.

Baca Juga:Dalih Istri Ogah Layani di Ranjang, Gadis SMP Berkali-kali Diperkosa Ayah

"Pelaku juga pernah memberikan uang Rp50 ribu kepada korban, dan mengancam agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada ibu dan keluarga korban, dengan alasan aib antara pelaku dan korban," kata Ruruh di Mapolres Tuban, Senin.

Peristiwa ini baru terungkap pada Maret 2020 dinihari, saat ibu korban terbangun dari tidurnya dan mendapati bahwa anak gadisnya sudah tidak berada disampingnya. Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan ketakutan dan menangis.

Terungkapnya kasus ini, AA ternyata sudah 8 kali merudapaksa anak tirinya sejak November 2019 lalu.

Dari hasil penyidikan sementara, aksi pencabulan itu tercatat 4 kali pada November 2019 hingga awal Januari 2020 di rumah korban, dan empat kali diakhir Januari hingga Maret 2020 dilakukan di rumahnya sendiri.

"Dari pengakuannya, pelaku ini sudah delapan kali menggauli anak tirinya ini selama lima bulan terakhir," kata Kapolres.

Baca Juga:Bangun Malam, Istri Terbelalak Lihat Aksi Suami Perkosa Anaknya di Ranjang

Mantan Kapolres Madiun ini menerangkan, pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh AA terhadap anak tirinya ini lantaran sang istri selalu menolak saat diajak berhubungan intim. Sehingga anaknya yang dijadikan sebagai sasaran hawa nafsunya.

Akibat perbuatannya, AA kini harus mendekam di penjara dan dijerat Undang Undang tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku akan kami jerat dengan pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga hukuman maksimal menjadi 20 tahun penjara, dan denda 5 miliar," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini