SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial AA (34) karena telah menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Korban berinisial RNT (14) menjadi korban aksi bejat AA sejak November 2019 lalu. Selama lima bulan itu, AA sudah menyetubuhi anak tirinya sebanyak delapan kali.
Seperti dilaporkan Suara Indonesia--jaringan Suara.com, Kejadian ini baru terungkap pada Maret 2020 dinihari, saat ibu korban terbangun dari tidurnya dan mendapati bahwa anak gadisnya sudah tidak berada disampingnya. Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan ketakutan dan menangis.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan AA sebanyak 4 kali pada November 2019 hingga awal Januari 2020 di rumahnya, dan empat kali diakhir Januari hingga Maret 2020 dilakukan di rumah pelaku.
Baca Juga:Bangun Malam, Istri Terbelalak Lihat Aksi Suami Perkosa Anaknya di Ranjang
"Dari pengakuannya, pelaku ini sudah delapan kali menggauli anak tirinya ini selama lima bulan terakhir," kata Ruruh di Mapolres Tuban, Senin (29/6/2020).
Mantan Kapolres Madiun ini menerangkan, pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tirinya ini, lantaran sang istri selalu menolak saat diajak berhubungan intim. Sehingga anaknya yang dijadikan sebagai sasaran hawa nafsunya.
Akibat perbuatannya, AA kini harus harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku akan kami jerat dengan pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga hukuman maksimal menjadi 20 tahun penjara, dan denda 5 miliar," kata dia.
Baca Juga:Istri Stroke Tak Bisa Diajak ML, Kakek Berpeci Perkosa Anak Tiri 20 Kali