Ketagihan Nonton Film Porno, Wahyu Cabuli Bocah 7 Tahun di Ladang Singkong

Wahyu yang sehari-hari mengamen di Tulungagung mengaku tindakan bejatnya itu dilakukan karena ketagihan menonton film porno di warnet.

Chandra Iswinarno
Kamis, 02 Juli 2020 | 17:55 WIB
Ketagihan Nonton Film Porno, Wahyu Cabuli Bocah 7 Tahun di Ladang Singkong
Pelaku pencabulan bocah di Boyolangu Kabupaten Tulungagung ditahan polisi. [Dok. Polisi]

SuaraJatim.id - Aksi pencabulan terhadap bocah di bawah umur dialami oleh M, bocah berusia tujuh tahun. Korban dicabuli oleh Wahyu Bagus (25) di sebuah ladang singkong yang berada di daerah Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

"Korban dibujuk rayu akan diajak mengambil layangan yang lebih besar yang tersangkut diatas pohon. Korban kemudian dibonceng dengan sepeda angin ke daerah Kecamatan Boyolangu," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih pada Kamis (2/6/2020).

Kepada polisi, Wahyu yang sehari-hari mengamen di Tulungagung mengaku tindakan bejatnya itu dilakukan karena ketagihan menonton film porno di warnet.

Ketika dibonceng Wahyu menggunakan sepeda onthel, korban kemudian diajak ke ladang singkong yang cukup lebat. Korban yang sudah kepincut diiming-imingi layangan besar tetap mengikuti Wahyu.

Baca Juga:Aksi Dukun Cabul Depok Komat Kamit Ritual Cium Kemaluan Pasien

Saat berada di tengah ladang, korban lalu disekap pelaku. Tangan dan kakinya kemudian diikat. Korban yang menangis lalu dibekap mulutnya.

"Pelaku lalu menggesekan kelaminnya ke perut korban hingga ereksi. Kurang lebih selama 10 menit," papar Retno.

Setelah Wahyu ejakulasi, korban dibiarkan kabur dengan kondisi tangan dan kaki masih terikat. Setelah berhasil keluar ladang, korban bertemu warga yang kemudian melepaskan ikatan di tangannya dan diantar pulang.

Keluarga yang tidak terima dengan peristiwa itu kemudian melapor ke polisi. Korban disebut mengalami traumatis serta keluarga malu dengan para tetangganya.

Wahyu berhasil ditangkap polisi dan saat ini sedang diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Baca Juga:Mandikan Biduan Dangdut Pakai Kembang, Dukun Cabul di Depok Diciduk Polisi

"Tersangka dijerat dengan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Kontributor : Farian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak