Kekinian, pelaku telah diamankan di Polsek Tanggulangin Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Kekinian, pelaku telah diamankan di Polsek Tanggulangin Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini