SuaraJatim.id - DA, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur diduga memperkosa gadis belia berinisial NF yang sedang menjalani pemulihan akibat kasus kekerasan seksual.
Pendamping NF, Abdul Rouf mengungkap kebiadaban DA selama memperkosa korban. Bahkan dia menyebut jika korban kerap dianiaya dan direkam pelaku dengan menggunakan kamera ponsel saat disetubuhi secara paksa.
Abdul merinci selama diperkosa, DA menunjukkan beberapa video porno kepada NF, mengikat NF dengan tali, bahkan merekam perbuatan bejatnya.
"Si anak ini di dalam kamar ditunjuki oleh DA video persetubuhan, pemerkosaan, itu tangannya ditali kanan-kiri, ditunjuki gambar perbuatan asusila di mobil, bawa kamera divideo alat kelaminnya di- zoom, muka yang diperkosa dilihatin tapi yang melakukan enggak dilihatin," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin kemarin.
Baca Juga:Kepala P2TP2A Ancam Korban NF: Awas Kamu Ngomong, Saya Cincang dan Santet
Menurutnya, aksi pemerkosaan ituterjadi ketika Sugiyanto menyerahkan anak ketiganya itu kepada lembaga pemerintah untuk direhabilitasi.
NF kemudian berada di bawah tanggungjawab DA sejak Maret 2020 atau sebelum memasuki bulan Ramadan. Sejak saat itu, DA kerap melakukan aksi bejatnya.
"Korban ini dibawa ke rumah pelaku, di rumah itu dia disetubuhi, di rumah si korban juga sama disetubuhi juga. dia melakukannya di rumah korban juga. di rumah korban itu 5 kali terakhir malam senin kemarin," kata Abdul saat dihubungi Suara.com, Senin (6/7/2020).
Selama kurang lebih tiga bulan NF diintimidasi oleh DA, dia diancam untuk diam jika tidak akan disiksa bahkan disantet.
"Sebenarnya tidak diiming-imingi, hanya diintimidasi, 'awas loh kalau sampai kamu ngomong tak cincang-cincang kamu, tak santet kamu, nanti kamu tak penjara kamu,' itu kata DA, NF cerita," ucapnya.
Baca Juga:Kepala P2TP2A Lampung Timur Rekam Aksi Bejatnya saat Perkosa NF
Lebih parah lagi, DA "menjual" NF kepada lelaki bejad lainnya saat berada di rumah aman dengan harga Rp 700 ribu dibagi dua Rp 500 ribu untuk NF dan Rp 200 ribu sisanya masuk kantong DA.