Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek Bejat di Blitar Cabuli Balita Tetangganya

Nyoto yang sudah terangsang lalu memanggil korban sambil memamerkan satu sachet minuman sari buah jeruk.

Chandra Iswinarno
Rabu, 08 Juli 2020 | 17:47 WIB
Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek Bejat di Blitar Cabuli Balita Tetangganya
Pelaku pencabulan saat dimintai keterangan di Markas Polres Blitar. [Suara.com/Farian]

SuaraJatim.id - Seorang kakek di Kabupaten Blitar tega mencabuli anak balita berusia empat tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Kakek bejat bernama Nyoto (68) tersebut melakukan perbuatan cabul tersebut di rumahnya saat siang bolong.

Saat diminta keterangan, Nyoto mengaku terangsang dengan balita tersebut.

"Saya merangsang setiap melihat anak (kulitnya) putih. Baru sekali ini aja pak," katanya saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Blitar, Rabu (8/7/2020).

Dia mengaku awalnya korban menyusul ibunya saat menjemur kasur. Kala itu, Nyoto juga sedang berada di teras memberi makan ayam. Ketika sang ibu masuk ke dalam rumah, korban lalu menghampiri pelaku karena sudah terbiasa.

Baca Juga:Miris! Bocah Lampung Tak Hanya Dicabuli, Tapi Juga Dijual Eks Kepala P2TP2

Nyoto yang sudah terangsang lalu memanggil korban sambil memamerkan satu sachet minuman sari buah jeruk. Korban yang masih polos lalu mengikuti pelaku masuk ke dalam rumah. Saat kejadian, rumah Nyoto dalam keadaan sepi.

Dia mengaku sudah tak bisa menahan nafsunya, lantaran lama berpisah dengan istrinya.

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya kepada ayahnya. Mengetahui anaknya dicabuli, ayah korban lalu menelepon anak pelaku sembari menceritakan kronologisnya.

Lantaran terlanjur emosi, orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu polisi. Tak lama setelahnya, N ditangkap polisi.

Barang bukti seperti kaos pelaku dan celana dalam korban serta bungkus minuman sachet turut diamankan polisi.

Baca Juga:Urus Anak Tak Lolos PPDB, Orang Tua Jadi Korban Pemerkosaan di SMA 1 Batam

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini