Perkosa Ibu Muda Secara Bergilir, Dua dari 8 Pelaku Masih Bocah Bau Kencur

Dari 8 pelaku yang terlibat, 2 di antaranya masih di bawah umur.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 09 Juli 2020 | 10:39 WIB
Perkosa Ibu Muda Secara Bergilir, Dua dari 8 Pelaku Masih Bocah Bau Kencur
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Polisi berhasil meringkus 8 pelaku pemerkosaan secaara bergilir yang menimpa korban seorang ibu muda beranak satu asal Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.

Dari 8 pelaku yang terlibat, 2 di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, 8 pelaku ini ditangkap dalam waktu yang berbeda. Enam pelaku ditangkap di Bangkalan, sementara dua pelaku berhasil ditangkap di bandara usai pulang dari Banjarmasin.

Inisial delapan pelaku itu adalah MF (21), AR (22), J (14), MZ (21), AR (17), FR (19) dan SA (25), MR (21).

Baca Juga:DPR Desak Anggota P2TP2A Lamtim Pemerkosa Anak di Rumah Aman Dihukum Berat

“Untuk MS dan MR kita berhasil tangkap di bandara Juanda usai landing dari Banjarmasin. Sementara lainnya di Bangkalan,” katany seperti diwartakan Berita Jatim, Rabu (8/7/2020).

Rama menjelaskan, 8 pelaku memiliki peran berbeda, yakni MF merupakan orang ketiga yang menyetubuhi korban, AR memegang kaki kiri saat disetubuhi MR pertama kali, dan AR menyetubuhi korban di urutan ke 4, J pelaku di urutan keenam, MS hanya melihat saat pemerkosaan, FR ikut memegang tangan saat MF menyetubuhi korban serta FR, pelaku kedua yang menyetubuhi.

Sementara MR di urutan kelima, AR memegang tangan kanan dan memegang payudara korban saat J menyetubuhi korban. Sedangkan SA mengaku tidak menyetubui namun pelaku lain menyebut SA juga memperkosa korban.

“Aksi tersebut bermula saat 8 orang pelaku naik 4 motor mengejar dan mengadang korban,” kata dia.

Kini polisi masih mendalami kasus ini. Hingga menemukan keterlibatan dua rekan korban yang membawa untuk keluar rumah.

Baca Juga:Lewat Sinyal HP, Polisi Buru Kepala P2TP2A Pemerkosa Anak di Rumah Aman

Kedelapan pelaku saat ini harus mendekam di penjara. Mereka dijerat Pasal 285 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini