Kehabisan Uang, Bule Rusia 3 Bulan Jadi Gelandangan di Taman Bali
"Setelah saya lihat paspornya, yang bersangkutan masuk Indonesia melalui Dumai (Riau) pada tanggal 16 Maret 2020," terang Suryanegara.
Reza Gunadha | Farah Nabilla
Senin, 13 Juli 2020 | 17:06 WIB
Suryanegara menjelaskan bahwa aksi menggelandang bule itu telah melanggar hukum yang berlaku di Badung.
"Yang pasti bule bersangkutan telah melanggar Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," tegas Suryanegara.