Gugus Tugas Covid Bubar, Penanganan di Jatim Sesuaikan Nomenklatur

Keempat rumpun tersebut diantaranya rumpun promotif preventif, rumpun tracing, rumpun kuratif dan rumpun dampak sosial ekonomi.

Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 21 Juli 2020 | 22:28 WIB
Gugus Tugas Covid Bubar, Penanganan di Jatim Sesuaikan Nomenklatur
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua Gugus Tugas Doni Monardo saat meninjau RS Lapangan di Kota Surabaya. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dan Daerah. Namun, di Jawa Timur akan menyesuaikan nomenklaturnya

"Kami nanti akan menyesuaikan nomenklaturnya," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Mapolda Jatim, Selasa (21/7/2020) malam.

Khofifah mengatakan, di Jawa Timur sendiri sudah memiliki struktur yang khusus menangani dampak sosial dan ekonomi dari pandemi Covid-19. Bentuk Gugus Tugas di Jatim tentunya berbeda dengan Nasional

"Memang strukturnya berbeda dengan Gugus Tugas Nasional selama ini. Kalau di Pemprov Jatim ini ada empat," ujar Khofifah.

Baca Juga:Muncul Efek Domino Covid-19, Mendagri: Dua Krisis Tidak Bisa Dipisahkan

Ia memaparkan, keempat rumpun tersebut diantaranya rumpun promotif preventif, rumpun tracing, rumpun kuratif dan rumpun dampak sosial ekonomi.

Dengan demikian, kata Khofifah, fungsi dan bentuk tidak memiliki banyak perubahan lantaran rumpun yang menangani dampak sosial dan ekonomi sudah ada sejak awal.

"Jadi sebetulnya Perpres 82 tahun 2020, tentang Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, kita di Gugus Tugas Provinsi sudah menyatu selama ini," jelasnya.

Keempat rumpun tersebut sudah dipimpin mulai dari Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak hingga jajaran yang sudah terbentuk sejak awal terbentuknya Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim.

"Pemulihan ekonomi ini sudah ada di dalam Gugus Tugas, yang selama ini dipimpin Pak Wagub, Rumpun Kuratif oleh dr Joni, Rumpun Promotif Preventif oleh Pak Suban, Rumpun Tracing oleh dr Kohar," katanya.

Baca Juga:Keluarga Dikubur Pakai Protokol Covid-19, Pemuda Jotos Petugas Makam

Sebelumnya, Perubahan ini dilakukan setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatanganinya pada Senin (20/7/2020) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini