Pegawai OJK Dipecat Gara-gara Kasus Suap Bank Bukopin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membebastugaskan salah satu pegawainya atas dugaan kasus suap Bank Bukopin.

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi
Rabu, 22 Juli 2020 | 10:21 WIB
Pegawai OJK Dipecat Gara-gara Kasus Suap Bank Bukopin
Logo Bank Bukopin.

SuaraJatim.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membebastugaskan salah satu pegawainya atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai dalam kasus suap Bank Bukopin.

Pegawai tersebut saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, saat ini OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

"OJK akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai yang dimaksud," ujar Anto dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).

Menurut Anto, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.

Baca Juga:Kejaksaan Tahan Pegawai OJK Terkait Dugaan Suap Bank Bukopin

"OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas," imbuh dia.

Untuk diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan pegawai OJK. Pegawai yang berinisial DIW diduga terlibat suap fasilitas kredit Rp 7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Cabang Surabaya.

Penahanan pegawai OJK itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tertanggal 21 Juli 2020 atas nama DIW.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini