Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Mendagri Minta Tunggu Putusan MA

Tito mengakui pemakzulan yang dilakukan oleh DPRD Jember kepada Bupati Faida sesuai dengan Pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari
Jum'at, 24 Juli 2020 | 15:14 WIB
Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Mendagri Minta Tunggu Putusan MA
Bupati Jember Faida. (dok humas Jember)

Meski begitu, dalam sidang paripurna yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB, tersebut tidak dihadiri Bupati Faida. Namun, 45 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.

“DPRD telah memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati. Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini