SuaraJatim.id - Jelang Pilkada Kabupaten Malang 2020, Bakal Calon Bupati Malang yang juga Bupati Malang saat ini, H.M Sanusi, diterpa isu tak sedap yakni dugaan tunggakan wajib pajak yang konon bocor ke publik.
Dilansir dari Suarajatimpost.com (jaringan Suara.com), isu tersebut ramai diwartakan media lokal Malang terkait tudingan tunggakan pajak mulai tahun 2008 hingga 2020.
Menyikapi tudingan tersebut, Bupati Malang H.M Sanusi saat di temui awak media, Selasa (28/7), mengatakan bahwa dirinya tidak mau nanggapi isu tersebut.
Di tempat terpisah, Jubir tim pemenangan paslon Bacabup-Bacawabup Sanusi-Didik (SanDi), Abdul Qodir mengatakan, bocornya data nasabah Wajib Pajak tersebut dinilai sangat ceroboh.
Baca Juga:Mengintip Koleksi APD Karakter Dokter Gigi yang Viral di Malang
Ia mengatakan, data nasabah WP tersebut dilindungi oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Di pasal 30 ayat (3) dan (4) dan di UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) nomer 6 tahun 1983 yang berbunyi pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta," ujar dia.
Bentuk kecerobohan itu, lanjut Qodir, bukan menuduh KPP sengaja membocorkan, tapi ini sangat lucu karena bertepatan dengan tahun politik. Pihaknya mengingatkan KPP untuk tidak ikut berpolitik.
Qodir yang juga pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini memastikan bahwa Sanusi tidak punya utang tanggungan pajak.
"Saat Sanusi maju dalam kontestasi Pilbup salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah soal tanggungan pajak yang sudah terbayarkan," Qodir menambahkan.
Baca Juga:Dokter Gigi Seksi di Malang Pakai APD Anti Mainstream