Terungkap! Ini Motif Suami di Jombang Bunuh Istri Lalu Bacok Anak

Safaat, pria berkepala plontos itu membacok sang istri, Sri Estuningati (49) hingga tewas dan membacok anaknya, Noval yang berusia 19 tahun

Bangun Santoso
Selasa, 04 Agustus 2020 | 09:27 WIB
Terungkap! Ini Motif Suami di Jombang Bunuh Istri Lalu Bacok Anak
Tersangka suami bunuh istri dan bacok anak di Jombang. (Istimewa)

SuaraJatim.id - Seorang suami tega membunuh istri dan membacok anaknya hingga kritis di Jombang. Dalam pengakuannya, pria bernama Safaat (49) itu berlaku keji karena persoalan asmara dan keuangan.

Safaat, pria berkepala plontos itu membacok sang istri, Sri Estuningati (49) hingga tewas dan membacok anaknya, Noval yang berusia 19 tahun.

Pengakuan itu disampaikan Safaat saat dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan keji itu di Polres Jombang, Jawa Timur, Senin (3/8/2020).

Dilansir dari Beritajatim.com (jaringan Suara.com), motif Safaat membunuh sang istri pada Jumat 31 Juli 2020 malam karena merasa korban telah berselingkuh dan tak jujur dengan uang yang telah diberikan tiap bulan selama 9 tahun dirinya bekerja di Amerika Serikat.

Baca Juga:Selain Bunuh Istri, Safaat Bacok Anaknya karena Dendam Pernah Ditiban Kursi

“Saya jengkel dengan istri. Dia tidak mau berterus terang. Uang yang saya kirimkan hanya dibelikan kebun dan sawah senilai Rp 500 juta. Saya curiga, dia berselingkuh dengan pria lain," kata dia.

Pria berkepala plontos ini berkisah, dia bekerja di Amerika mulai 2011. Sejak itu, setiap bulan mengirimkan uang ke istrinya sebesar Rp 35 juta. Jika ditotal, uang yang terkumpul mencapai Rp 2 miliar. Namun sejak satu tahun terakhir ia merasa ada kejanggalan.

Sang istri, Sri Estuningati, susah dihubungi. Ketika ditelepon juga tak pernah mengangkat. Hingga pada Maret 2020, Safaat pulang ke rumahnya di Dusun Ngenden.

Akan tetapi, bukan kehangatan yang didapat. Bahtera rumah tangga mereka malah bergejolak. Setiap Safaat menanyakan hasil kerjanya selama 9 tahun, sang istri selalu berbelit-belit. Bahkan kerap berujung cekcok.

Dari situ, Safaat curiga kalau istrinya berselingkuh dengan pria lain.

Baca Juga:Momen Sederhana Pernikahan Ponari, Nikahi Perempuan yang Setahun Lebih Tua

Suatu waktu, Sri menunjukkan kebun dan sawah yang notebane hasil pembelian dari uang kerja suaminya di Amerika.

Akan tetapi, sang suami justru makin curiga. Karena nilai sawah dan tanah tersebut kisaran Rp 500 juta. Tentu saja, tidak sebanding dengan uang yang dikirimnya setiap bulan selama bekerja di negeri Paman Sam.

Puncaknya, Jumat 31 Juli 2020 malam. Pasangan suami istri itu kembali terlibat cekcok hebat. Safaat yang sudah gelap mata kemudian mengambil golok.

Senjata tajam tersebut dia sabetkan ke kepala sang istri berkali-kali. Untuk memastikan istrinya sudah meninggal, Safaat lantas menggorok leher istrinya itu.

Sri roboh bersimbah darah. Nyawanya melayang di tangan suami.

Bacok Anak hingga Kritis

Seusai menghabisi nyawa sang istri istri, Safaat naik ke lantai dua rumahnya. Dia mendatangi anaknya, Noval, yang berada di kamar.

Dengan senjata tajam yang sama, Safaat membacok kepala anaknya. Beruntung nyawa sang anak masih bisa selamat.

Pria tinggi besar ini mengaku, selama ini dirinya juga punya dendam dengan sang anak.

Pasalnya, setiap dirinya terlibat cekcok dengan istri, Noval selalu membela ibunya. Bahkan tidak jarang, Noval menghajar ayah kandungnya itu.

Pernah juga, Safaat ditiban pakai kursi oleh korban.

“Saya sering dihajar oleh Noval. Kalau kami cekcok, dia selalu membela ibunya. Bahkan saya pernah dikepruk kursi oleh anak saya,” ujar Safaat.

Kini hanya penyesalan yang ada di benak Safaat. Namun nasi sudah menjadi bubur.

Safaat terancam hukuman 15 tahun penjara karena perbuatannya.

Hari-harinya harus menahan dinginnya lantai penjara. Dari balik jeruji besi, Safaat menyesalkan atas perbuatan kejinya itu kepada anak dan istrinya.

Sedangkan, Noval yang sebelumnya menjalani perawatan di RSK (Rumah Sakit Kristen) Mojowarno, saat ini dipindahkan ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Jombang.

Walhasil, kondisi remaja berusia 19 tahun ini kian membaik. Meski luka bacok di kepalanya masih basah.

“Pelaku dijerat pasal 240 subsider 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. Pembunuhan yang dilakukan Safaat secara spontan. Bukan pembunuhan berencana,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Hariyono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini