"Saya mohon maaf sekali lagi, banyak banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," kata Bimbim sambil terisak.
Bimbim juga mengakaui saat dia menyanyikan lagu tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya.
Sebelumnya, Bimbim diciduk oleh aparat dan ormas di kediamannya pada Selasa (14/4/2020) lalu di rumahnya tanpa perlawanan.
Bimbim dijerat Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE Pasal 28, dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Baca Juga:Bimbim Penghina Nabi Muhammad Disidang, Jaksa: Lecehkan Junjungan Muslim
Kontributor : Arry Saputra