"Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun."
Karena korban dan tersangka usianya tergolong dewasa dan bukan anak-anak maka kasus Gilang tak bisa dijerat dengan pasal tersebut.
Sehingga Gilang hanya bisa dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP.
Karena, mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga tersebut mengancam korban untuk memenuhi keinginannya lewat chatting, jika tidak akan melalukan bunuh diri.
Baca Juga:2 Pengakuan Gilang Sang Predator Seks Fetish Kain Jarik Bikin Merinding
Kontributor : Arry Saputra