Curhatan Korban Fetish Kain Jarik, Tak Puas Gilang Cuma Dijerat UU ITE

"Saya meyakini nantinya ketika di pengadilan, Gilang akan mendapatkan hukuman yang sepantasnya. Dan keadilan bagi para korbannya," ucapnya.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 10 Agustus 2020 | 12:08 WIB
Curhatan Korban Fetish Kain Jarik, Tak Puas Gilang Cuma Dijerat UU ITE
fetish kain jarik (Twitter)

SuaraJatim.id - Para korban fetish kain jarik merasa dilecehkan setelah tahu permintaan membungkus diri seperti layaknya jenazah hanya bertujuan untuk memenuhi hasrat seksual Gilang.

Namun, jeratan yang diberikan oleh aparat kepolisian justru UU ITE.

Mengenai jeratan pasal yang diberikan, salah satu korban berinisial T mengaku hanya bisa pasrah dengan keputusan yang diberikan oleh polisi tersebut. Dia merupakan orang yang dilecehkan secara langsung oleh Gilang.

"Kalau bukti dari para korban memang tidak bisa mengarah ke sana (pasal asusila) ya mau gimana lagi," ungkapnya kepada SuaraJatim.id, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:2 Pengakuan Gilang Sang Predator Seks Fetish Kain Jarik Bikin Merinding

Sebagai informasi, T adalah mahasiswa satu angkatan bersama Gilang di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya angkatan 2015.

Dia mengalami pelecehan ketika menginap di kamar indekos di kawasan Gubeng, Surabaya.

Gilang Aprilian Nugraha (22) yang membungkus korbannya dengan kain jarik berkedok tugas penelitian dan riset saat diarak menuju tahanan Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020). [Suara.com/Arry Saputra]
Gilang Aprilian Nugraha (22) yang membungkus korbannya dengan kain jarik berkedok tugas penelitian dan riset saat diarak menuju tahanan Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020). [Suara.com/Arry Saputra]

Pada saat itu, T yang sedang berkunjung ke kos Gilang tiba-tiba tertidur setelah makan. Ia menduga makanan tersebut telah diberi obat tidur.

Saat terbangun tubuhnya sudah terbungkus dengan kain jarik. Bahkan alat vitalnya sempat diraba oleh Gilang. Dalam kondisi tersebut T mengaku tak bisa berbuat apapun, badannya lemas.

Mantan rekan Gilang tersebut saat ini hanya bisa berharap hukum berpihak kepadanya dan para korban lainnya. T meyakini saat diadili, hakim akan memberikan tuntutan yang adil untuk mereka.

Baca Juga:Gilang Fetish Kain Jarik Tak Dijerat Pasal Pelecehan Seksual, Ini Sebabnya

"Saya meyakini nantinya ketika di pengadilan, Gilang akan mendapatkan hukuman yang sepantasnya. Dan keadilan bagi para korbannya," ucapnya.

Pemerintah dan DPR, kata T juga diharapkan bisa memberikan perhatian serius dalam kasus pelecehan seksual kedepannya.

Untuk itu pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus segera dilakukan.

"Semoga para wakil rakyat dapat segera mengesahkan RUU PKS, agar korban mendapatkan perlindungan secara hukum," tandasnya.

Dijerat UU ITE

Sebelumnya, Gilang sempat buron akhirnya bisa ditangkap saat berada di rumah saudaranya beralamatkan Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Namun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan Gilang tak dijerat pasal mengenai pelecehan seksual melainkan pasal UU ITE.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan,  Gilang tidak bisa dijerat pidana pelecehan seksual, karena masih belum ditemukan landasan hukumnya. Sejauh ini belum ada pasal yang bisa memenuhi unsur-unsurnya.

"Kami juga menggali dan melihat, kira-kira pasal sangkaan yang bisa diterapkan ini antara lain apa saja. Sejauh ini belum bisa untuk diterapkan kepada perbuatan tersangka jadi kita terapkan UU ITE karena perbuatan tersangka yang mengancam korban," kata Isir, Sabtu (8/8/2020).

Sebetulnya, dugaan pelecehan seksual dalam kasus ini ada karena korban yang merasa pernah diperdayai oleh Gilang untuk memuaskan hasrat seksualnya merasa telah dilecehkan.

Namun, mengambil dari contoh Pasal 292 KUHP yang sempat digunakan, Isir mengungkapkan bahwa dalam pasal tersebut hanya mengatur:

"Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun."

Karena korban dan tersangka usianya tergolong dewasa dan bukan anak-anak maka kasus Gilang tak bisa dijerat dengan pasal tersebut.

Sehingga Gilang hanya bisa dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP.

Karena, mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga tersebut mengancam korban untuk memenuhi keinginannya lewat chatting, jika tidak akan melalukan bunuh diri.

Kontributor : Arry Saputra

REKOMENDASI

News

Terkini