Polres Kediri Tahan 24 Pengunjuk Rasa

Diduga terdapat provokator dalam aksi tersebut

Muhammad Yunus
Selasa, 02 September 2025 | 18:46 WIB
Polres Kediri Tahan 24 Pengunjuk Rasa
Kondisi Kantor Bupati Kediri dibakar massa Malam Ini Sabtu (31/8/2025). [BeritaJatim]

SuaraJatim.id - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan 24 orang pengunjuk rasa pasca-kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Kota Kediri, Sabtu (30/8) malam.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Ibrahim Saputra mengemukakan polisi telah memeriksa 42 orang. Dari hasil pemeriksaan, 24 orang memenuhi unsur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Total pascakejadian ada 42 orang pelaku, kemudian yang memenuhi unsur untuk proses penyidikan 24 orang. Yang 18 orang belum memenuhi untuk penyidikan, sehingga dikembalikan kepada keluarga," katanya di Kediri, Selasa 2 September 2025.

Ia menambahkan dari 24 orang itu berasal berbagai usia, mulai dari 12 tahun hingga 30 tahun. Mereka juga berasal dari berbagai daerah, ada yang dari Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Surabaya, Sampang, bahkan Pontianak.

Baca Juga:Pasca Demo Anarkis: Intip Kondisi Mengerikan Gedung Grahadi yang Terbakar

Pihaknya juga menyebut terus mendalami kasus ini. Diduga terdapat provokator dalam aksi tersebut.

Polisi juga telah mendapati ada grup WhatsApp yang berisi ajakan, seruan untuk aksi.

"Provokator masih kami dalami. Kami kantongi nama-nama. Semua berawal dari seruan berkumpul," kata dia.

Pihaknya juga prihatin ada anak di bawah umur yang ikut serta terlibat dalam aksi massa yang berakhir dengan kerusuhan.

Untuk itu, ia mengingatkan agar orangtua lebih memperhatikan anak-anaknya, guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga:Lakukan Perbuatan Terlarang, Anggota Polres Kediri Dipecat

"Peran orangtua harus benar-benar muncul di keluarga, mengingatkan anak-anaknya. Kalau zaman dahulu, orangtua tanya, sekarang orangtua kayaknya sibuk kerjaan sehingga melupakan peran orangtua ke anak," kata dia.

Kapolres menambahkan kasus yang melibatkan massa itu beragam, mulai dari Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Perusakan, kemudian pasal penghasutan di muka umum untuk tidak menuruti perintah Undang-Undang.

"Peran macam-macam dan kami dalami. Kami maraton semenjak kejadian dan untuk hari ini pelaku kita amankan," kata dia.

Aksi massa diwarnai kerusuhan terjadi di Kota Kediri, Sabtu (30/8) malam. Selain merusak bangunan di Mapolres Kediri Kota, massa juga menjarah berbagai fasilitas.

Massa bahkan menjarah enam unit sepeda motor milik anggota. Massa juga mengambil komputer, bahkan membakar sejumlah kendaraan.

Selain di Mapolres Kediri Kota, massa merusak fasilitas di Satlantas Polres Kediri Kota, Pos Polisi Semampir, Kota Kediri, kemudian Polsek Kota, hingga fasilitas kesehatan di area Polsek Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?