Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita baju yang digunakan untuk membunuh korban.
“Tersangka dijerat dengan pasal 338 atau 351 ayat (3) juncto pasal 55 ayat (1) atau 56 ayat (1) dan (2) KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” terangnya.