Nelayan Penyobek Uang Sogokan Ditangkap, Walhi Duga Pesanan Perusahaan

"Kami meyakini penetapan tersangka ini karena nelayan sangat keras menolak tambang pasir laut PT Boskalis."

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 22:49 WIB
Nelayan Penyobek Uang Sogokan Ditangkap, Walhi Duga Pesanan Perusahaan
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. (dok Walhi)

Dalam kasus ini, kata Hery, Manre sudah diperiksa pada Senin (3/8/2020) lalu.

Hasilnya, perbuatan nelayan tersebut dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Manre pun ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pekan lalu.

"Dalam gelar perkara, sudah saya panggil sebagai tersangka. Tapi tidak memenuhi panggilan kita," jelas Hery.

Baca Juga:Polisi Tangkap Nelayan Kodingareng Penyobek Uang Sogokan Penambang Pasir

Atas perbuatannya, polisi menjerat Manre dengan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Di sisi lain, Hery membantah adanya penangkapan salah satu aktivis Walhi Sulsel yang ikut mendampingi warga Kodingareng menolak aktivitas penambang pasir di sana.

"Itu tidak ada sama sekali. Tidak benar informasinya. Hanya tersangka (Manre) yang kita tangkap karena dia tidak menghadiri panggilan, makanya kita lakukan upaya hukum lain," papar Hery.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini