Nelayan Penyobek Uang Sogokan Ditangkap, Walhi Duga Pesanan Perusahaan

"Kami meyakini penetapan tersangka ini karena nelayan sangat keras menolak tambang pasir laut PT Boskalis."

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 22:49 WIB
Nelayan Penyobek Uang Sogokan Ditangkap, Walhi Duga Pesanan Perusahaan
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. (dok Walhi)

SuaraJatim.id - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Al Amin mengecam penangkapan nelayan Kodingareng, Manre (40), Jumat (14/8/2020).

Menurutnya, polisi bersikap sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan prosedur kasus yang disangkakan terhadap Manre.

"Kalau kami tentu mengecam keras penetapan tersangka ini. Kami meyakini penetapan tersangka ini karena nelayan sangat keras menolak tambang pasir laut PT Boskalis," kata Amin.

Manre ditangkap karena terlibat kasus perobekan uang kertas. Ia diamankan di kawasan Dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan, Kota Makassar.

Baca Juga:Polisi Tangkap Nelayan Kodingareng Penyobek Uang Sogokan Penambang Pasir

Amin mengatakan, dalam rekaman video maupun keterangan saksi, nelayan Kodingareng itu tidak melakukan perobekan uang kertas seperti yang disangkakan polisi.

Manre hanya merobek amplop yang diperoleh nelayan dari perusahaan penambang pasir.

Apalagi, uang tersebut diduga merupakan sogokan agar para nelayan di Kodingareng berhenti melakukan penolakan terhadap tambang pasir di sana.

"Saya menduga kuat bahwa penetapan tersangka pada Pak Manre merupakan pesanan perusahaan. Dan penyidik hanya menjalankan perintah atasan," tutup Amin.

Bantah Tangkap Aktivis Walhi

Baca Juga:Polisi Sebut Banjir Luwu Utara karena Alam, Walhi: Tak Sesuai dengan Sains

Sementara itu, Direktorat Ditpolairud Polda Sulsel, Kombes Hery Wiyanto, mengatakan bahwa Manre telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan mata uang rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini