M beralasan, rasa cemburunya itu tersulut setelah mengetahui nama pelaku melalui SMS, Facebook, maupun nomor telepon pada ponsel istri.
“Pelaku dijerat sesuai dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Yakni pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun."