“Bacokan pertama mengenai punggung, yang kedua bisa ditangkis oleh korban,” katanya.
Terjadilah perkelahian, hingga korban bisa mendorong pelaku ke luar rumah. Hingga akhirnya bisa dilerai oleh tetangga pelaku.
Korban yang punggungnya berlumuran darah akibat luka oleh sabetan celurit itu langsung dibawa ke Puskesmas Badegan. Dan selanjutnya dirujuk ke RSUD dr. Harjono Ponorogo.
“Hasil pemeriksaan medis bahwa korban mengalami luka terbuka dengan lebar 10 cm dan kedalaman luka 6 cm. Korban rawat inap dan menjalani operasi pembuluh darah,” katanya.
Baca Juga:Diduga Karena Cemburu, Seorang Pria Aniaya Pacar Hingga Tewas di Bali
Di hadapan penyidik, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan alasan sudah lama mencurigai korban menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku.
M beralasan, rasa cemburunya itu tersulut setelah mengetahui nama pelaku melalui SMS, Facebook, maupun nomor telepon pada ponsel istri.
“Pelaku dijerat sesuai dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Yakni pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun."