SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan seorang pria berinisia M (29), warga Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Jawa Timur.
Ia diamankan terkait kasus pencabulan. M melancarkan aksi bejatnya itu kepada anak tirinya yang masih di bawah umur, Bunga (nama samaran).
"Benar, kami baru menangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi dilansir dari Berita Jatim—jaringan Suara.com—Selasa (18/8/2020).
Pelaku pencabulan anak di bawah umur ini ditangkap di kediamannya.
Baca Juga:Gara-gara Foto Istrinya di Facebook Diedit, M Bacok Tetangganya Sendiri
Hendi mengungkapkan, M diduga tega melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Saat ini pihak Polres Ponorogo masih memeriksa sejumlah saksi dan pelaku.
"Aksi cabul bapak terhadap anak tirinya itu diduga terjadi di rumah. Ini masih kami dalami," katanya.
Hingga berita ini ditulis, Satreskrim Polres Ponorogo masih melakukan penggalian keterangan. Baik itu dari pelaku, sejumlah saksi hingga korban sendiri.
Baca Juga:Merinding, Jenazah Gadis Probolinggo Sudah Mati Lalu Hidup Lagi