Video Mesum Beredar, Polisi Ciduk Ayah yang Cabuli Anak Tirinya di Ponorogo

Perbuatan bejat M terungkap setelah beredarnya video adegan mesum tersebut beredar di kalangan warga.

Chandra Iswinarno
Selasa, 18 Agustus 2020 | 20:15 WIB
Video Mesum Beredar, Polisi Ciduk Ayah yang Cabuli Anak Tirinya di Ponorogo
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraJatim.id - Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menangkap seorang ayah berinisial M (29) yang tega mencabuli anak tirinya sendiri.

Perbuatan bejat M terungkap setelah beredarnya video adegan mesum tersebut beredar di kalangan warga.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendri Septiadi mengemukakan, pelaku ditangkap baru-baru ini oleh anggotanya.

“Benar, kami baru menangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Selasa (18/8/2020).

M ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Sawoo. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, M dicabuli ayah tirinya di rumahnya sendiri.

Baca Juga:Tega, Ayah di Ponorogo Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

“Aksi cabul bapak terhadap anak tirinya itu diduga terjadi di rumah. Ini masih kami dalami,” katanya.

Menurut Hendri, penangkapan terhadap M dilakukan berawal dari beredarnya video yang berisi adegan cabul oleh M terhadap anak tirinya.

“Kami masih mendalami kasus, ini terkuak berawal dari laporan terkait menyebarnya video adegan cabul yang diduga dilakukan oleh pelaku M,” katanya.

Hendi mengemukakan, video tersebut diperkirakan mulai beredar sekitar sepekan yang lalu.

Dia juga menyatakan, jika keluarga korban dan masyarakat sekitar sudah mengetahui video cabul tersebut.

Baca Juga:Gara-gara Foto Istrinya di Facebook Diedit, M Bacok Tetangganya Sendiri

“Kami juga melakukan penyelidikan terkait siapa dibalik penyebaran video itu,” katanya.

Selain itu, kepolisian juga mendalami siapa saja yang ada di dalam video dan pendistribusinya.

Lebih lanjut, dia juga mengemukakan, tidak menutup kemungkinan bakal menjerat pelaku dengan dua pasal sekaligus.

“Bisa jadi akan kita jerat dengan pasal berlapis, yakni terkait perlindungan anak dan informasi transaksi elektronik (ITE),” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak