SuaraJatim.id - Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Cristiani alias Mami Sanny sebagai tersangka kasus prostitusi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus prostitusi dilakukan di hotel dan sebuah tempat karaoke yang ada di Jalan Arjuna Surabaya, Jawa Timur.
Turno meyebut tersangka menawarkan korban NH dan IS melalui aplikasi Whatsapp.
Korban yang merupakan pemandu lagu sebuah tempat karaoke di jalan Arjuna Surabaya ini ditawarkan tersangka untuk memberikan layanan BO atau hubungan intim di dalam room karaoke maupun di hotel.
Baca Juga:Mucikari Baim: Vernita Syabilla Minta 'Job', Lalu Dipesan Pengusaha Lampung
“Saat dilakukan penggerbekan, petugas sedang mendapati pemandu lagu tersebut sedang melakukan hubungan suami isteri di sebuah hotel,” ujar Truno seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com, Rabu (19/8/2020).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa kondom bekas pakai dan juga kondom belum dipakai. Uang tunai sebesar Rp 1 juta (tips BO), bill karaoke dan dua buah Handphone.
Untuk mempertanggungjawabkannya tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP.