SuaraJatim.id - Sejumlah warga dihebohkan dengan beredarnya gambar salah satu permainan di Taman Remaja Surabaya (TRS) yang tergeletak begitu saja.
Terkait itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyebut pihaknya bakal melakukan revitalisasi di area dan permainan tersebut. Namun pemkot memastikan tidak akan menghilangkan kenangan masa lalu warga Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya akan merevitalisasi kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Gedung Kesenian, Hi-Tech Mal, serta Taman Remaja Surabaya (TRS).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi memastikan upaya revitalisasi ini tidak akan menghilangkan kenangan masa lalu warga Kota Surabaya.
Baca Juga:Diduga Tak Berizin, Polisi Panggil Panitia Penyelenggara Seni di Surabaya
Apalagi, TRS bagi warga Surabaya tidak hanya taman hiburan dan kesenian. Tempat yang berdiri sejak 20 Februari 1971 itu memiliki sejarah tersendiri yang menyimpan banyak kenangan bagi warga Kota Surabaya.
"Jadi, kita akan melakukan perencanaan secara keseluruhan untuk mensinergikan antara THR dan TRS. Dalam menyusun perencanaan itu, kita akan undang pakar dan semua stakeholder supaya memberikan berbagai masukan ke pemkot. Nantinya, usulan-usulan itu akan digabungkan, sehingga nanti ketika ke sana, kesan dan kenangan masa lalu tetap ada," kata Eri, Sabtu (22/8/2020).
Eri pun menjelaskan asal muasal rencana revitalisasi di kawasan tersebut.
Awalnya, ketika gedung THR sudah dikelola oleh Pemkot Surabaya, pihaknya menyusun rencana matang untuk memindahkan gedung kesenian ke depan, bukan di belakang gedung THR seperti saat ini.
Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata lahan di TRS itu sudah habis masa kontraknya dengan pihak ketiga, sehingga pemkot meminta pengelola TRS untuk mengembalikannya ke pemkot karena akan dipergunakan sendiri. Dengan berjalannya waktu, akhirnya lahan di TRS itu diserahkan ke pemkot.
Baca Juga:Waduh, 137 Guru di Surabaya Positif Corona, 4 Orang Dikabarkan Meninggal
"Nah, prosesnya saat ini di TRS, pihak pengelola lama mengosongkan barang-barangnya, karena barang dan bangunan di TRS itu memang bukan milik pemkot, hanya lahannya saja yang milik pemkot. Proses pengosongan barang-barang itu mereka meminta waktu selama 3 bulan, dan saat ini masih berlangsung pengosongan barang itu. Teman-teman bagian hukum juga sudah meminta mereka untuk mempercepat pengosongannya," kata dia.
- 1
- 2