Mundur Mau Ikut Pilkada, PDAM Surya Sembada Kirim Surat ke Risma

Pemkot Surabaya sendiri tak tau alasan Mujiaman mundur.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Agustus 2020 | 19:43 WIB
Mundur Mau Ikut Pilkada, PDAM Surya Sembada Kirim Surat ke Risma
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (Suara.com/Dimas)

SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membenarkan soal pengunduran diri Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Mujiaman Sukirno. Sayangnya komentar dari Risma sangat singkat.

Diucapkan Wali Kota Risma, saat dirinya meresmikan Pasar Tanah Kali Kedinding Surabaya, Senin (24/8/2020) sore.

"Sudah kok, suratnya sudah ke saya. Nggak apa-apa," kata Risma kepada wartawan wak media.

Senada dengan Walkot Risma, Kepala Bagian Perekonomian dan usaha Daerah Pemkot Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, jika pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Mujiaman Sukirno sebagi Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya.

Baca Juga:DPRD Kritik Risma, Kerumunan di Alun-Alun Suroboyo Tanpa Protokol Kesehatan

"Iya, jadi benar Dirut PDAM bapak Mujiman mengundurkan diri sebagai Direktur utama dan sudah bersurat ke Ibu wali kota perhari ini," terang Hebi.

Alasan dari Mujiaman sendiri tak diterangkan dalam suratnya, sehingga pihak Pemkot Surabaya sendiri tak tau alasan Mujiaman mundur.

"Tidak ada dalam surat, alasan beliau mundur. Surat pengunduran diri saja tanpa alasan," imbuhnya.

Kosongnya kursi kepemimpinan dari Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Pemkot Surabaya tak ambil pusing.

Saat ini ada tiga direksi yang bisa ditunjuk sebagai ganti Mujiaman.

Baca Juga:Wali Kota Risma Bawa Pesan Megawati untuk Guru saat Resmikan Gedung Sekolah

"Kemudian perhari ini berkoordinasi dengan badan pengawas PDAM terkait hal tersebut, satu terkait koordinasi pengantian direktur utama PDAM. Kita masih mempunyai tiga direksi. Direktur operasional, distribusi dan keuangan. Nanti kita akan pilih salah satu sebagai direktur utama (plt)," lanjut Hebi.

Tetkait dengan surat pengunduran diri Mujiaman sebagai Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya.

Hebi menjelaskan pihaknya akan melakukan proses dengan Perda yang berlaku tentang PDAM.

"Kemudian, untuk syarat-syarat tadi sudah kita cek. Bahwa untuk surat pengunduran diri harus 25 bulan menjabat dan sudah dipenuhi oleh Pak Mujiaman," ungkap Hebi.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini