Aksi Intel Gadungan Bikin Geger Cirebon, Puluhan Pelajar Kena Tipu

Saat menjalankan aksinya, tersangka MH mengaku tidak mengenakan tanda pengenal anggota maupun pakaian seragam polisi

Bangun Santoso
Selasa, 25 Agustus 2020 | 05:14 WIB
Aksi Intel Gadungan Bikin Geger Cirebon, Puluhan Pelajar Kena Tipu
Ilustrasi penangkapan

SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap intel polisi gadungan yang menipu puluhan pelajar di daerah itu.

"Kami ungkap tindak pidana penipuan, di mana pelaku berpura-pura sebagai intel Polresta Cirebon," kata Waka Polresta Cirebon AKBP Arif Budiman di Cirebon, Senin (24/8/2020).

Arif mengatakan, tersangka yang ditangkap ada dua orang, satu pelaku utama berinisial MH dan satu lainnya merupakan penadah hasil kejahatan, yaitu AS.

Saat beraksi pelaku MH mengaku sebagai anggota intel Polresta Cirebon dan menghadang pelajar yang membawa sepeda motor dan juga telepon genggam.

Baca Juga:Berhari-hari Tak Makan, Nenek di Cirebon Nekat Curi Uang di Warung

"Kemudian pelaku menuduh bahwa sepeda motor dan telepon genggam yang dibawa, digunakan sebagai alat untuk peredaran narkotika. Dan selanjutnya telepon genggam milik korbannya langsung dibawa oleh intel gadungan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Saat menjalankan aksinya, tersangka MH mengaku tidak mengenakan tanda pengenal anggota maupun pakaian seragam polisi.

Hanya saja pelaku menggunakan jaket kulit yang berwarna hitam, untuk meyakinkan para korban bahwa tersangka merupakan intel dari Polresta Cirebon.

"Tersangka ini tidak mengenakan seragam polisi, tapi hanya memakai jaket kulit hitam ketika beraksi," katanya.

Arif menambahkan dari pengakuan tersangka, sudah menjalankan aksi kejahatannya tersebut sebanyak 15 kali di 15 tempat kejadian perkara yang berbeda-beda.

Baca Juga:Asyik Banget Nih, Harga Tiket KA Jakarta ke Bandung dan Cirebon Rp75 Ribu

"Namun rata-rata semua berlokasi di Cirebon bagian timur," tuturnya.

Barang hasil aksi kejahatannya tersebut kemudian dijual kepada AS yang saat ini juga sudah diamankan di Mapolresta Cirebon.

Untuk barang bukti yang disita dari kedua tersangka, yaitu lima telepon genggam, jaket kulit dan juga sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksi kejahatannya.

"Kedua pelaku akan kita kenakan Pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak