- Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan tersangka MK pada Selasa, 25 Agustus 2026, terkait kasus penipuan pemberangkatan haji.
- Tersangka menawarkan program haji palsu menggunakan visa ziarah yang membuat korban telantar di Malaysia tanpa bisa beribadah.
- Akibat tindak penipuan tersebut, para calon jamaah haji mengalami total kerugian material yang ditaksir mencapai Rp434 juta.
SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri Tulungagung, menahan seorang tersangka berinisial MK dalam kasus dugaan penipuan pemberangkatan haji yang mengakibatkan calon jamaah mengalami kerugian hingga sekitar Rp434 juta.
Penahanan dilakukan setelah Kejari Tulungagung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres Tulungagung. Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses oleh jaksa penuntut umum.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Roni mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah proses penyidikan oleh kepolisian dinyatakan selesai.
"Penyidik Polres Tulungagung telah melimpahkan tahap II atas perkara dugaan penipuan pemberangkatan haji di Tulungagung," kata Roni melansir ANTARA, Selasa (25/8/2026).
Baca Juga:Polisi Selidiki Bentrokan Berdarah Kelompok Perguruan Silat di Rejotangan Tulungagung
Kasus tersebut bermula ketika tersangka menawarkan program pemberangkatan haji kepada sejumlah calon jamaah pada Januari 2024.
Penawaran serupa kembali dilakukan pada Februari 2024. Saat itu, MK bersama seorang perempuan berinisial PR menawarkan program Haji Plus 2024 dengan biaya yang disebut lebih murah.
Dalam penawarannya, keduanya menjanjikan berbagai fasilitas kepada calon jamaah, mulai dari penginapan hotel, konsumsi, mutowif atau pembimbing, hingga transportasi selama berada di Mekkah.
“Saat memberikan penawaran, tersangka bersama saksi PR menjanjikan sejumlah fasilitas. Mulai dari hotel, konsumsi, mutowif dan layanan transportasi selama di Mekkah,” ujar Roni.
Sejumlah calon jamaah kemudian tertarik dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening sesuai arahan tersangka.
Baca Juga:Selangkah Lagi Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji, Saudia Airlines Mulai Cek Kesiapan
Pada 3 Mei 2024, rombongan calon jamaah bersama MK dan PR berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan harapan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Namun, perjalanan tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Calon jamaah diketahui tidak dapat melanjutkan penerbangan ke Arab Saudi karena visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa ziarah.
Rombongan kemudian dialihkan ke Malaysia dan menunggu selama tiga hari tanpa kepastian keberangkatan ke Arab Saudi. Dalam kondisi tersebut, sebagian calon jamaah bahkan harus mengeluarkan biaya sendiri untuk memenuhi kebutuhan selama perjalanan.
Setelah sempat terkatung-katung, sebagian calon jamaah akhirnya dipulangkan kembali ke Indonesia tanpa berhasil melaksanakan ibadah haji.
“Setelah terkatung-katung di Malaysia, sebagian calon jamaah dipulangkan ke Indonesia,” kata Roni.
Akibat peristiwa tersebut, para calon jamaah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp434 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian hingga berlanjut ke tahap penyidikan.