Suruh Anak ke Warung Beli Rokok, Suami Bakar Hidup-hidup Istri di Dapur

"...Anak korban ini langsung lari ke dapur dan mendapati ibunya dalam keadaan terbakar.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 25 Agustus 2020 | 15:30 WIB
Suruh Anak ke Warung Beli Rokok, Suami Bakar Hidup-hidup Istri di Dapur
Barang bukti istri dibakar hidup-hidup oleh suaminya di Sumenep. (Beritajatim.com/ist).

SuaraJatim.id - Sial benar nasib Siti Nurbaya. Wanita itu dibakar hidup-hidup oleh Ainur Rofiq, warga Lowok Waru, Malang, Jawa Timur yang tak lain adalah suaminya sirinya.

“Penganiayaan dengan membakar korban itu terjadi di rumah korban, Jalan KH Mansyur,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti seperti dilaporkan Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (25/08/2020).

Peristiwa sadis itu berawal ketika Ainur Rofiq datang ke rumah istri sirinya. Kemudian mereka mengobrol di dapur. Saat itu di rumah Siti juga ada Dya Ayu, anak korban.

Tersangka kemudian memanggil anak korban dan menyuruhnya membeli rokok. Anak korban pun keluar untuk membeli rokok dan menyerahkannya pada tersangka.

Baca Juga:Diduga Sama-sama Mabuk Tuak, Jumadi Peluk Istri saat Dibakar Hidup-hidup

Saat itu, anak korban sempat melihat ada gelas plastik warna ungu dan pink berisi bensin, kemudian dua botol air mineral yang juga berisi bensin berada di meja makan. Namun Dya ketika itu tak menaruh curiga dan kemudian meninggalkan dapur.

“Ternyata tak berselang lama, ia mendengar teriakan ibunya dari dapur. Anak korban ini langsung lari ke dapur dan mendapati ibunya dalam keadaan terbakar,” ungkap Widiarti.

Anak korban ini kemudian menyiramkan air ke ibunya untuk memadamkan api yang membakar tubuh ibunya.

Ia kemudian membawa ibunya ke RSUD dr H Moh Anwar dan melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep.

“Kasus ini sekarang tengah kami tangani. Terkait motif pembakaran korban, saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Widiarti.

Baca Juga:Anti Mainstream, Pria Ini Lamar Kekasihnya sambil Dibakar Hidup-hidup

Buntut dari aksi kejinya itu, Ainur kini harus meringkuk di penjara. Dia terancam dijerat Pasal 351 ayat (1),(2) subsider 353 ayat (1),(2) subsider 355 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan didahului dengan perencanaan yang menyebabkan korban luka berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini