Suruh Anak ke Warung Beli Rokok, Suami Bakar Hidup-hidup Istri di Dapur

"...Anak korban ini langsung lari ke dapur dan mendapati ibunya dalam keadaan terbakar.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 25 Agustus 2020 | 15:30 WIB
Suruh Anak ke Warung Beli Rokok, Suami Bakar Hidup-hidup Istri di Dapur
Barang bukti istri dibakar hidup-hidup oleh suaminya di Sumenep. (Beritajatim.com/ist).

SuaraJatim.id - Sial benar nasib Siti Nurbaya. Wanita itu dibakar hidup-hidup oleh Ainur Rofiq, warga Lowok Waru, Malang, Jawa Timur yang tak lain adalah suaminya sirinya.

“Penganiayaan dengan membakar korban itu terjadi di rumah korban, Jalan KH Mansyur,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti seperti dilaporkan Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (25/08/2020).

Peristiwa sadis itu berawal ketika Ainur Rofiq datang ke rumah istri sirinya. Kemudian mereka mengobrol di dapur. Saat itu di rumah Siti juga ada Dya Ayu, anak korban.

Tersangka kemudian memanggil anak korban dan menyuruhnya membeli rokok. Anak korban pun keluar untuk membeli rokok dan menyerahkannya pada tersangka.

Baca Juga:Diduga Sama-sama Mabuk Tuak, Jumadi Peluk Istri saat Dibakar Hidup-hidup

Saat itu, anak korban sempat melihat ada gelas plastik warna ungu dan pink berisi bensin, kemudian dua botol air mineral yang juga berisi bensin berada di meja makan. Namun Dya ketika itu tak menaruh curiga dan kemudian meninggalkan dapur.

“Ternyata tak berselang lama, ia mendengar teriakan ibunya dari dapur. Anak korban ini langsung lari ke dapur dan mendapati ibunya dalam keadaan terbakar,” ungkap Widiarti.

Anak korban ini kemudian menyiramkan air ke ibunya untuk memadamkan api yang membakar tubuh ibunya.

Ia kemudian membawa ibunya ke RSUD dr H Moh Anwar dan melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep.

“Kasus ini sekarang tengah kami tangani. Terkait motif pembakaran korban, saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Widiarti.

Baca Juga:Anti Mainstream, Pria Ini Lamar Kekasihnya sambil Dibakar Hidup-hidup

Buntut dari aksi kejinya itu, Ainur kini harus meringkuk di penjara. Dia terancam dijerat Pasal 351 ayat (1),(2) subsider 353 ayat (1),(2) subsider 355 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan didahului dengan perencanaan yang menyebabkan korban luka berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak