SuaraJatim.id - antan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus meninggal positif corona. Masud Yunus meninggal di Lapas Kelas 1 Surabaya.
Masud Yunus meninggal saat statusnya sebagai narapidana korupsi atau koruptor.
Kepala Lapas Surabaya, Gun Gun Gunawan membenarkan informasi tersebut.
Masud meninggal setelah di rawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Waru, Kabupaten Sidoarjo. Meninggalnya dipastikan tidak murni terinfeksi virus karena ada komorbid atau penyakit bawaan berupa diabetes, hipertensi dan jantung koroner.
Baca Juga:Skandal Korupsi Bupati, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK
"Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu warga binaan kami berinisial MY pada pukul 12.43 WIB di RS Mitra Keluarga Waru,” ujarnya.
Tertularnya Masud akibat pernah kontak dengan salah satu napi yang dinyatakan positif Covid-19 dengan kondisi tak memiliki gejala.
Akibatnya dia harus dipindahkan ke blok kesehatan untuk menjalani isolasi pada 26 Agustus 2020.
"Karena hasil swab yang dilakukan tanggal 25 Agustus, MY dinyatakan terdeteksi Covid-19," ujar Gun Gun.
Selang sehari, Masud ternyata mengalami sesak nafas dan batuk. Ia pun dirujuk ke rumah sakit.
Baca Juga:Dapat Parsel Lebaran, Wali Kota Mojokerto Langsung Minta Dikirim ke Panti
Setelah satu jam di sana ia mengalami penurunan irama jantung menjadi 30 kali per menit.
"Lima menit berselang, gambaran asystole kemudian flat yang menandakan MY meninggal. Kami sangat kehilangan, semoga almarhum khusnul khotimah," ucapnya.
Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Mojokerto, Jawa Timur.
KPK mengamankan uang Rp470 juta, Rp300 juta diantaranya merupakan total commitment fee dari Kepala Dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.
Uang tahap pertama sebesar Rp150 juta yang merupakan bagian dari commitment fee tersebut disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.
Sementara Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.
Pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini yakni Wiwiet. Sementara yang diduga menerima suap Purnomo, Abdullah, dan Umar Faruq.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Masud selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Kontributor : Arry Saputra