Jual Sate Tak Laku karena Corona, 2 Warga Surabaya Rampok 5 Motor

Kedua pelaku tersebut berinisial PM warga Jalan Dukuh Setro Tambaksari Surabaya dan ABP warga Jalan Bulak Rukem Timur Surabaya.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:39 WIB
Jual Sate Tak Laku karena Corona, 2 Warga Surabaya Rampok 5 Motor
Pelaku pencurian motor. (Suara.com/Arry)

SuaraJatim.id - Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dua pria nekat melakukan aksi pencurian di jalanan Kota Surabaya. Hal itu mereka lakukan lantaran usaha jualan satenya yang sepi pembeli.

Kedua pelaku tersebut berinisial PM warga Jalan Dukuh Setro Tambaksari Surabaya dan ABP warga Jalan Bulak Rukem Timur Surabaya.

ABP sebagai penjual sate yang sepi pembeli mengajak PM melakukan pencurian.

Dalam pengakuannya, ABP mengatakan sudah lima kali melakukan aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga:Beda dengan Pria, Respons Imun Wanita Ternyata Lebih Kuat Lawan Covid-19

Rata-rata area yang disasar adalah minimarket dan toko-toko yang memiliki pengamanan lemah.

ABP sendiri merupakan residivis atas kasus pencurian helm. Ia pada tahun lalu ditangkap dan dipidana selama 4 bulan penjara.

"Tahun lalu ditangkap terkait pencurian helm. Terus keluar dan sudah lima kali melakukan (pencurian motor). Saya belajar melalukan pencurian saat di penjara," akunya saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/8/2020).

Selama melakukan pencurian, aksi kedua curanmor ternyata terekam CCTV di minimarket dan kedua wajah mereka terlihat jelas.

Video nya pun sempat viral di media sosial belakangan ini.

Baca Juga:Kamis 27 Agustus, Indonesia Cetak Rekor Baru Pertambahan Pasien Corona

Menindaklanjuti hal itu dan laporan dari beberapa korban, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melalukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Namun, saat ditangkap keduanya sempat melakukan perlawanan.

"Pada tanggal 19 Agustus kami menangkap kedua pelaku di daerah Bulak Banteng. Saat penangkapan dilakukan mereka melawan dan terpaksa kami melakukan tindakan tegas terukur menembak kedua pelaku di bagian kaki," jelas Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Wahyudin Latief.

Wahyu mengatakan, dari hasil penyelidikan kedua tersangka melakukan aksinya antara lain di Tambaksari, Keputih, Bulak Rukem, Rungkut Industri dan Dukuh Setro.

"Modusnya mereka menggunakan kunci T, keduanya melakukan pemetaan terlebih dahulu kemudian mengambil motor korban. PM sebagai joki dan ABP sebagai eksekutif," jelasnya.

Hasil dari pencurian motor yang didapatkan kedua pelaku, di jual ke penadah yang berada di Rabesen, Kabupaten Sampang, Madura. Polisi saat ini tengah menyelidiki siapa pemadam tersebut.

"BB motor hasil pencurian di buang di Madura seharga Rp2 juta. Sampai saat ini masih belum diketahui penadahnya tapi sudah ada petunjuk ke seseorang dan akan terus kami kembangkan," kata Wahyu.

Kini pelaku, pincang-pincang kakinya saat berjalan karena luka tembakan yang masih baru. Keduanya dijerat pasal pencuriam dengan pemberatan, Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini