Sengaja Bikin Gaduh, Pemuda di Surabaya Bikin Laporan Palsu soal Kebakaran

Pemuda tersebut membuat laporan palsu soal kebakaran ke command center 112.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 September 2020 | 05:05 WIB
Sengaja Bikin Gaduh, Pemuda di Surabaya Bikin Laporan Palsu soal Kebakaran
Tersangka AY ditangkap petugas setelah membuat laporan palsu soal kebakaran di Jalan Jetis, Wonokromo, Surabaya. [Ist]

SuaraJatim.id - Seorang pemuda di Surabaya, Jawa Timur, diamankan polisi setelah membuat laporan palsu terkait kejadian kebakaran di Jalan Jetis, Wonokromo.

Laporan palsu itu dibuat pemuda berinisal AY warga Bluru Permai V-18 Sidoarjo pada Kamis (27/8/2020) lalu.

"Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan dan menyebarkan berita bohong, terkait informasi mengenai kebakaran yang terjadi di Jalan Jetis Kulon Gang 5 Surabaya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Wahyudin Latief dalam rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (31/8/2020).

Latief menambahkan tersangka melaporkan informasi kejadian kebakaran di command center 112.

Baca Juga:Wali Kota Risma Kerahkan Anak Buahnya Selidiki Terbakarnya Toko Elektronik

Petugas Damkar Kota Surabaya pun merespons dengan dengan menurunkan beberapa unit mobil pemadam.

Namun saat tiba di lokasi, tidak ada kejadian seperti yang dilaporkan oleh tersangka.

Selanjutnya petugas kembali. Warga pun sempat gaduh akibat informasi tersebut.

"Kemudian warga sempat bertanya-tanya (atas informasi itu) dan viral informasinya. Berdasarkan dari informasi itu kami menerjunkan unit Resmob untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," imbuh Latief.

Setelah petugas berhasil mengindetifikasi tersangka. Kemudian petugas mengamankan tersangka di tempat nongkrong di salah satu warung kopi di kawasan Jalan Jetis Kulon, Jumat (28/8/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:Dikira Kebakaran, Ibu-ibu Rebana Panik Lihat Asap Panggung, Warganet Ngakak

"Dari pengakuan tersangka, mengaku karena iseng, biar gaduh saja," ungkap Latief.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu buah handpone dan juga nomor milik tersangka sebagai sarana membuat laporan palsu.

Tersangka terancam dijerat Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak