SuaraJatim.id - Seorang pemuda di Surabaya, Jawa Timur, diamankan polisi setelah membuat laporan palsu terkait kejadian kebakaran di Jalan Jetis, Wonokromo.
Laporan palsu itu dibuat pemuda berinisal AY warga Bluru Permai V-18 Sidoarjo pada Kamis (27/8/2020) lalu.
"Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan dan menyebarkan berita bohong, terkait informasi mengenai kebakaran yang terjadi di Jalan Jetis Kulon Gang 5 Surabaya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Wahyudin Latief dalam rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (31/8/2020).
Latief menambahkan tersangka melaporkan informasi kejadian kebakaran di command center 112.
Baca Juga:Wali Kota Risma Kerahkan Anak Buahnya Selidiki Terbakarnya Toko Elektronik
Petugas Damkar Kota Surabaya pun merespons dengan dengan menurunkan beberapa unit mobil pemadam.
Namun saat tiba di lokasi, tidak ada kejadian seperti yang dilaporkan oleh tersangka.
Selanjutnya petugas kembali. Warga pun sempat gaduh akibat informasi tersebut.
"Kemudian warga sempat bertanya-tanya (atas informasi itu) dan viral informasinya. Berdasarkan dari informasi itu kami menerjunkan unit Resmob untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," imbuh Latief.
Setelah petugas berhasil mengindetifikasi tersangka. Kemudian petugas mengamankan tersangka di tempat nongkrong di salah satu warung kopi di kawasan Jalan Jetis Kulon, Jumat (28/8/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:Dikira Kebakaran, Ibu-ibu Rebana Panik Lihat Asap Panggung, Warganet Ngakak
"Dari pengakuan tersangka, mengaku karena iseng, biar gaduh saja," ungkap Latief.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu buah handpone dan juga nomor milik tersangka sebagai sarana membuat laporan palsu.
Tersangka terancam dijerat Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa