SuaraJatim.id - Berbagai cara dilakukan pemerintah daerah di Indonesia agar warganya menaati aturan penggunaan masker ketika berada di tempat umum.
Salah satu sanksi yang tergolong unik diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Saat razia masker yang dilakukan petugas gabungan di pasar tradisional, Pasar Maron, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo pelanggar diberi hukuman menunggui keranda jenazah Covid-19 di dalam ambulans selama tiga menit.
"Pelanggar kami beri sanksi dimasukan ke ambulans atau mobil jenazah lalu duduk di samping keranda," kata Koordinator penegakan keamanan dan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (7/9/2020).
Baca Juga:243 Pelanggaran, Bawaslu Siap Beri Sanksi Peserta Pilkada Gelar Arak-arakan
Menurut Ugas, sanksi atau hukuman tersebut memiliki nilai filosofi.
Dia mengungkapkan, yang ingin disampaikan kepada masyarakat adalah kelalaian tidak menggunakan masker bisa berujung pada kematian.
Kematian tersebut, jelasnya, bisa terjadi pada diri sendiri, keluarga atau orang lain akibat terjadinya penularan Covid-19.
"Agar mereka para pelanggar sadar dan mengerti betapa pentingnya mrmamaki masker di tengah pandemi saat ini. Dengan seperti ini semoga semua sadar pentingnya memakai masker untuk kesehatan bersama," katanya.
Kegiatan razia masker yang dilakukan itu merupakan bentuk kegiatan humanis terhadap masyarakat.
Baca Juga:Pilih Sanksi Sosial Usai Terjaring Razia Masker, Warga: Dendanya Kegedean
Dia mengemukakan, tujuannya agar masyarakat meresap ke dalam pikiran warga bahwa Virus Corona sangat berbahaya.
- 1
- 2