KPU Kabupaten Blitar Coret 78.927 Calon Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat

Dibanding dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yaitu 943.840 orang pemilih, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan tahun ini ada kenaikan 18.339 orang.

Chandra Iswinarno
Minggu, 13 September 2020 | 17:43 WIB
KPU Kabupaten Blitar Coret 78.927 Calon Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar Hadi Santosa. [Antara]

SuaraJatim.id - Sebanyak 78.927 pemilih di Kabupaten Blitar dicoret lantaran tidak memenuhi syarat (TMS) untuk masuk dalam daftar pemilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar Hadi Santosa seperti dilansir Antara pada Minggu (13/9/2020).

"Dari rekapitulasi DPHP tersebut diketahui jumlah pemilih di Kabupaten Blitar yang tidak memenuhi syarat sebanyak 78.927 pemilih. Pemilih baru sebanyak 24.781 pemilih, sehingga jumlah pemilih yang ditetapkan dalam daftar pemilih sementara adalah 962.179 orang," katanya.

Ia mengungkapkan, dibanding dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yaitu 943.840 orang pemilih, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan tahun ini ada kenaikan 18.339 orang.

Baca Juga:Teror Kembang dan Boneka Ditusuk Jarum di KPU Blitar Polisi: Kita Evaluasi

"Kenaikan ini selain dari masuknya pemilih pemula yang berusia 17 tahun hingga nanti tanggal 9 Desember 2020 sebanyak 3.316, juga terdapat pemilih dari mutasi penduduk masuk dan pemilih pemula alih status TNI maupun Polri menjadi sipil," kata dia.

Pihaknya telah melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat kabupaten dan melakukan penetapan daftar pemilih sementara (DPS).

Dari hasil rapat tersebut, telah dilakukan penandatanganan berita acara oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Blitar.

Salinan berita acara juga telah diberikan kepada seluruh perwakilan partai politik yang hadir dan Bawaslu Kabupaten Blitar.

KPU Kabupaten Blitar telah menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon yang akan ikut serta dalam Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga:Dikirimi Kembang Setaman, Petugas KPU Kota Blitar Alami Gangguan Psikis

Pasangan yang telah mendaftar adalah bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Blitar Rijanto yang bergandengan dengan Marhaenis Urip Widodo dan pasangan kedua, Rini Syarifah dan Rahmad Santoso.

Saat ini, kedua pasangan itu juga telah ikut tes kesehatan di RSSA Malang. Namun, untuk hasilnya belum diumumkan ke publik.

Hasil kesehatan juga telah diberikan ke komisioner KPU Kabupaten Blitar untuk tindak lanjut.

Saat ini, KPU Kabupaten Blitar juga masih konsentrasi untuk penelitian berkas pasangan calon.

Namun, KPU juga sudah mulai bersiap untuk proses kebutuhan logistik seperti proses pengadaan barang. Terlebih lagi, saat ini masih masa pandemi Covid-19. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini