SuaraJatim.id - Wali Kota Malang Sutiaji bersitegang dengan warganya, Reza Trianto, di halaman Balai Kota Malang, Rabu (16/9/2020). Lantaran tak terima diputus bersalah melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Hal itu tersaji pada operasi yustisi yang digelar di bundaran Tugu Kota Malang. Puluhan warga yang kedapatan tak pakai masker diciduk aparat gabungan dan dikenakan sidang di tempat oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Reza yang mengaku sebagai mantan pegawai PN itu terjaring operasi saat mengendarai mobil pribadinya. Ia sempat mengelabui petugas dengan menempelkan sehelai tisu di hidungnya.
Cekcok terjadi kala Wali Kota Sutiaji berusaha memberikan pengertian. "Kalau anda tidak salah. Tidak mungkin petugas membawa anda ke sini. Anda mengerti hukum tidak," kata Sutiaji dengan nada tinggi.
Baca Juga:Warga Makassar Ini Disuruh Bersihkan Toilet Karena Melanggar Protokol
Reza lantas mendebat Wali Kota Sutiaji lantaran merasa tidak bersalah. Sebab, dia berada di dalam mobil seorang diri.
"Karena saya tidak membahayakan orang lain, di mobil sendiri, justru saya jadi berbahaya jika dipaksa begini dan berkerumun," kelitnya.
Reza bahkan mengancam menuntut balik. Wali Kota Sutiaji pun mempersilakan langkah hukum yang akan ditempuh.
Cekcok terus terjadi, bahkan saat berhadapan dengan hakim, Reza kembali menolak didakwa bersalah dan mewajibkan membayar sanksi administratif sejumlah Rp 100 ribu. Bahkan menantang akan melakukan banding.
"Saya tidak masalah sekalipun bayar Rp 500 ribu. Tapi saya tidak mau dituntut bersalah," ujarnya kepada hakim.
Baca Juga:Tak Pakai Masker Disanksi Denda, Tak Punya Uang Pilih Nyapu Atau Push Up?
Akibat cekcok itu, tak pelak beberapa petugas terlihat geram. "Wes angel-angel, angel tuturane (sulit-sulit, sulit menasihatinya)," celetuk beberapa petugas.
Perlu diketahui, Pemkot Malang resmi menggelar operasi yustisi penegak hukum protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Kemudian Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Pemprov Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban hukum dan perlindungan masyarakat.
Serta perwal kota Malang nomor 30 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.