Tak Pakai Masker Disanksi Denda, Tak Punya Uang Pilih Nyapu Atau Push Up?

"Karena saya enggak bisa bayar, hukumannya disuruh nyapu jalan raya (tempat operasi berlangsung). Kapok, besok pakai masker," ujar Supriyanto, Rabu (16/09/2020).

Muhammad Taufiq
Rabu, 16 September 2020 | 14:34 WIB
Tak Pakai Masker Disanksi Denda, Tak Punya Uang Pilih Nyapu Atau Push Up?
Warga Surabaya disuruh nyapu jalan saat tertangkap tak pakai masker, Rabu (16/09/2020) (Foto: Dimas Angga)

SuaraJatim.id - Tak hanya sanksi denda, puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan di Jalan Pogot juga diberi sanksi sosial, yakni menyapu jalanan dan juga push up sebagai sanksinya.

Salah satu pelanggar bernama Supriyanto. Pria 35 tahun itu kedapatan tak bermasker saat operasi yustisi yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bekerjasama dengan Satpol PP Kota, Kecamatan, Koramil, Pengadilan Negeri serta Kejaksaan.

"Tadi sidang langsung di tempat, dan kena denda sebesar Rp 50 ribu. Karena saya enggak bisa bayar, hukumannya disuruh nyapu jalan raya (tempat operasi berlangsung). Kapok, besok pakai masker," ujar Supriyanto, Rabu (16/09/2020).

Tak hanya Supriyanto, salah satu pelanggar yang masih duduk di bangku SMP, SN (15) juga terjaring operasi yustisi saat melintasi jalan Pogot.

Baca Juga:Dua Hari PSBB Jakarta, Nyaris 10 Ribu Orang Terjaring Operasi Yustisi

Ia mengaku jika baru saja pulang dari sekolahan, seusai mengambil tugas untuk dikerjakan di rumah. "Karena belum punya KTP, akhirnya saya cuma dikasih hukuman push up beberapa kali. Terus ini dikasih masker sama Pak Polisi," ujar SN.

Wakapolres Tanjung Perak Surabaya Kompol Anggi Saputra Ibrahim, mengatakan sebanyak 44 warga daerah Pogot terjaring operasi yustisi setelah kedapatan tak memakai masker.

Oleh petugas, pelanggar langsung diarahkan masuk ke Sekolah SDN Kali Kedinding, tempat sidang yustisi berlangsung.

"Sementara yang terdata kali ini sebanyak 44 orang, untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker, langsung melaksanakan sidang di tempat, tuntutan variatif, tergantung hakim yang memutuskan," ungkap Anggi.

Selain sanksi denda, hakim juga memberikan sanksi yang berbeda pada para pelanggar protokol kesehatan ini.

Baca Juga:Tak Bermasker Sanksinya Nyanyi Indonesia Raya dan Menghafal Pancasila

"Apa bila hakim merasa yang bersangkutan tidak bisa membayar denda, mereka diminta putusan untuk melaksanakan sanksi sosial, berupa bersih-bersih dan push up," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini