SuaraJatim.id - Kali ini Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Sumenep, Madura. Tim gabungan pemkab dan kepolisian menjaring sejumlah warga ndablek tak memakai masker.
Operasi dilakukan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yakni menjaring pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak mengenakan masker. Operasi gabungan itu digelar di sekitar Jalan Dr Soetomo, atau sebelah timur alun-alun Kota Sumenep.
"Sosialisasi tentang Inpres no 6 tahun 2020 ini sudah kami lakukan. Tahapan berikutnya adalah menggelar Operasi Yustisi dan memberikan sanksi bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa mengenakan masker," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Dikutip dari beritajatim.com, media partner suara.com, dalam operasi tersebut cukup banyak masyarakat yang terjaring, karena melintas tanpa mengenakan masker. Mereka yang terjaring untuk sementara diberi surat teguran dan dijatuhi sanksi sosial.
Baca Juga:Dihukum Polisi Gegara Tak Pakai Masker, Santri Disuruh Baca Doa
"Sanksi sosialnya sementara ini ada tiga macam. Ada yang disuruh pushup, ada yang disuruh menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan ada juga yang disuruh melafalkan 5 sila Pancasila. Setelah itu, baru mereka kami beri masker gratis," papar Widiarti.
Operasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya, wajib mengenakan masker.
"Operasi Yustisi ini akan terus kami lakukan, sampai masyarakat benar-benar menyadari pentingnya mengenakan masker demi mencegah penyebaran Covid-19," katanya.