Kapolres Blitar 'Ngamuk', Camat Dibentak Gelaran Wayang Kulit Dibubarkan

Tak cukup di situ, begitu bubar, gedung serbaguna yang dipakai untuk wayang itu dipasang garis polisi.

Muhammad Taufiq
Rabu, 16 September 2020 | 09:41 WIB
Kapolres Blitar 'Ngamuk', Camat Dibentak Gelaran Wayang Kulit Dibubarkan
Kapolres yang marah segera membubarkan pagelaran wayang di Blitar, Rabu (16/09/2020). (Foto: Farian)

SuaraJatim.id - Kapolres Blitar membentak Camat Talun gegara bikin acara wayang di tengah pandemi tanpa izin. Acara dengan tujuan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) itu malah dilanggar dengan dihadiri banyak masyarakat.

Begitu tahu acara itu dilakukan melalui prokes yang ditoleransi, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengamuk dan mengambil mic lalu membubarkan acara.

"Anda tahu tidak kalau Blitar ini [jumlah pasien] terus nambah? Acara ini juga tidak ada izinnya," kata Fanani saat mengambil panggung, Rabu (16/9/2020).

Saking jengkelnya, Camat Talun yang ada di lokasi juga disemprot. Tak cukup di situ, begitu bubar, gedung serbaguna yang dipakai untuk wayang itu dipasang garis polisi.

Baca Juga:Pemotor Ini Menepi Lalu Kabur saat Kena Razia Masker di Medan

Dari banner yang terpasang, acara pagelaran wayang kulit kolaborasi itu bertujuan untuk mensosialisasikan pencegahan penyebaran Covid-19. Namun nyatanya agenda itu tak demikian nyatanya.

Hal ini diperparah dengan lokasi gedung pertunjukan tak jauh dari Mapolsek Talun. Imbasnya, Kapolsek pun dicopot saat itu juga.

Pembubaran acara ini berlangsung dalam operasi yustisi yang dilakukan gabungan. Selain polisi, ada TNI, Satpol PP, BPBD serta Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar yang ikut dalam operasi itu.

Selain membubarkan paksa pagelaran wayang kulit, sejumlah warung kopi turut menjadi sasaran polisi. Pengunjung warung kopi yang terlihat tak acuh dengan prokes langsung ditindak.

Sepeda motor pengunjung yang tak dilengkapi surat kendaraan turut disita petugas. Setidaknya 17 sepeda motor ditahan, 11 orang dikenai tipiring dan 8 lokasi di-police line termasuk gedung serbaguna di Talun.

Baca Juga:Seluruh Polda Operasi Yustisi dalam Sehari, Denda Uang Terkumpul Rp 52 Juta

Operasi yustisi itu, kata Fanani, merupakan penegakan hukum dari Inpres 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020.

"Jadi warung atau cafe yang tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, tidak menjaga jarak, tidak pakai masker, kita tutup total," ujar Abituren Akpol 2000 tersebut.

Data di Pemkab Blitar per Selasa (15/9/2020), jumlah akumulatif pasien covid-19 ada 487 orang. Jumlah itu terdiri atas 405 pasien sembuh, 44 sedang diobservasi, sedangkan 38 lainnya meninggal dunia.

"Siapapun yang melanggar aturan protokol kesehatan akan kami tindak. Kami tidak tebang pilih," katanya.

Kontributor : Farian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini