Bos MeMiles dan 4 Anak Buahnya Divonis Bebas, Jaksa: Kami Masih Pikir-pikir

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sutarno menyatakan, bahwa Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martini Luisa dan Sri Windyaswati dinyatakan tak bersalah.

Chandra Iswinarno
Kamis, 01 Oktober 2020 | 18:19 WIB
Bos MeMiles dan 4 Anak Buahnya Divonis Bebas, Jaksa: Kami Masih Pikir-pikir
Sidang Putusan 4 Karyawan MeMiles yang diputus bebas oleh Majelis Hakim di PN Surabaya, Kamis (1/10/2020). [Suara.com/Arry Saputra]

Ia pun berharap setelah kasus ini selesai, owner dari MeMiles melakukan pembenahan program-program dalam aplikasi serta bisa lebih hati-hati agar tak terkandung masalah serupa dikemudian hari.

"Yang pasti mungkin owner akan membenahi aplikasi atau program yang lebih baik, dan lebih hati-hati lagi. Kedepannya MeMiles akan semakin maju dan dikenal orang bisa bermanfaat bagi orang banyak" ujarnya.

Sementara itu, terkait pengembalian aset yang disita sebagai barang bukti, Putri mengaku menurutnya hal tersebut bukanlah wewenangnya. Meski begitu ia tetap berharap yang terbaik bagi perusahaan dan member MeMiles.

"Terkait pengembalian aset itu bukan wewenang kita tapi yang pasti kita berharap itu terbaik untuk perusahaan dan kita, harapannya memiles buka kembali," pungkasnya.

Baca Juga:Diperiksa Terkait Kasus MeMiles, Siti Badriah: Saya Hanya Pengisi Acara

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini