"Yes yes, alhamdulillah," ucap para member MeMiles sambil bertepuk tangan meninggalkan ruang sidang.
Tak berhenti disitu saja, euforia para member tersebut juga dilakukan di halaman PN Surabaya. Mereka bersorak sorai dan serempak melakukan sujud syukur atas putusan yang disampaikqn oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno.
Bahkan, mereka juga menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk ucapan rasa syukur karena semua terdakwa telah dibebaskan.
Salah satu member MeMiles, Putri Arista mengatakan bahwa momen ini adalah momen yang paling ditunggu oleh semua masyarakat Indonesia khususnya member MeMiles. Ia menilai bahwa aplikasi investasi tersebut sudah transparan dalam memberikan pelayanannya.
Baca Juga:Diperiksa Terkait Kasus MeMiles, Siti Badriah: Saya Hanya Pengisi Acara
"Keempat terdakwa dinyatakan bebas ini yang ditunggu oleh massa khususnya member memiles. Karena di aplikasi memiles hanya yang memberikan bisnis secara transparan, bukan hanya dari slot iklan tapi hadiah rewardnya juga transparan, mau kita ngiklan atau tidak, mau kita ambil promosi atau tidak itu tidak masalah, yang penting MeMiles periklanan yang sangat murah dibandingkan iklan-iklan lainnya," ucapnya.
Ia pun berharap setelah kasus ini selesai, owner dari MeMiles melakukan pembenahan program-program dalam aplikasi serta bisa lebih hati-hati agar tak terkandung masalah serupa dikemudian hari.
"Yang pasti mungkin owner akan membenahi aplikasi atau program yang lebih baik, dan lebih hati-hati lagi. Kedepannya MeMiles akan semakin maju dan dikenal orang bisa bermanfaat bagi orang banyak" ujarnya.
Sementara itu, terkait pengembalian aset yang disita sebagai barang bukti, Putri mengaku menurutnya hal tersebut bukanlah wewenangnya. Meski begitu ia tetap berharap yang terbaik bagi perusahaan dan member MeMiles.
"Terkait pengembalian aset itu bukan wewenang kita tapi yang pasti kita berharap itu terbaik untuk perusahaan dan kita, harapannya memiles buka kembali," pungkasnya.
Baca Juga:Diperiksa 2 Jam Kasus Memiles, Siti Badriah: Hanya Sekali Diundang Nyanyi
Kontributor : Arry Saputra