Sementara itu, menjawab putusan dari Hakim Sutarno, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengaku masih keberatan dan pikir-pikir.
Usai persidangan, Sabetania berencana akan mengajukan banding selama 14 hari kedepan.
"Kami masih ada waktu kan 14 hari, maka kami menyatakan masih pikir-pikir sambil lapor ke pemimpinan. Perkara bebas ya kita kasasi tapi tetap lapor pimpinan dulu kami," ucapnya sembari meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, mendengar putusan dari majelis hakim bahwa keempat anak buah MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay diputus bebas para member langsung berteriak dan tepuk tangan.
Baca Juga:Diperiksa Terkait Kasus MeMiles, Siti Badriah: Saya Hanya Pengisi Acara
Suasana di dalam ruang sidang hingga luar ruangan ramai orang berteriak 'yes' secara bersamaan.
"Yes yes, alhamdulillah," ucap para member MeMiles sambil bertepuk tangan meninggalkan ruang sidang.
Tak berhenti disitu saja, euforia para member tersebut juga dilakukan di halaman PN Surabaya. Mereka bersorak sorai dan serempak melakukan sujud syukur atas putusan yang disampaikqn oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno.
Bahkan, mereka juga menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk ucapan rasa syukur karena semua terdakwa telah dibebaskan.
Salah satu member MeMiles, Putri Arista mengatakan bahwa momen ini adalah momen yang paling ditunggu oleh semua masyarakat Indonesia khususnya member MeMiles. Ia menilai bahwa aplikasi investasi tersebut sudah transparan dalam memberikan pelayanannya.
Baca Juga:Diperiksa 2 Jam Kasus Memiles, Siti Badriah: Hanya Sekali Diundang Nyanyi
"Keempat terdakwa dinyatakan bebas ini yang ditunggu oleh massa khususnya member memiles. Karena di aplikasi memiles hanya yang memberikan bisnis secara transparan, bukan hanya dari slot iklan tapi hadiah rewardnya juga transparan, mau kita ngiklan atau tidak, mau kita ambil promosi atau tidak itu tidak masalah, yang penting MeMiles periklanan yang sangat murah dibandingkan iklan-iklan lainnya," ucapnya.