SuaraJatim.id - Aksi demonstrasi di Kota Malang berlangsung mecekam. Bentrok antara massa aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law dengan polisi tidak terhindarkan, Kamis (08/10/2020).
Satu unit mobil terbakar dalam bentrok tersebut tersebut. Mobil milik Patwal Satpol PP Pemkot Malang itu diduga dibakar masa aksi bertajuk 'Malang Melawan'.
Kericuhan pertama sekitar pukul 11.00 WIB berhasil diredam. Namun massa aksi kembali mendatangi depan gedung DPRD Kota Malang sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi pun mempersilakan agar demonstran menyampaikan aspirasinya dengan santun. Namun, sebaliknya, beberapa orang di antara massa kembali terlibat kericuhan.
Baca Juga:Penolakan Omnibus Law di Kalbar Memanas, Tembok Gedung DPRD Penuh Coretan
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata akhirnya menginstruksikan pasukannya untuk membubarkan paksa. Gas air mata dibombardir ke arah masa yang anarkistis.
"Kalian sudah merusak barang-barang milik negara. Saya instruksikan kalian bubar," kata Leonardus melalui alat pengeras suara, Kamis (08/10/2020).
Sebelumnya, polisi telah memasang pagar kawat berduri di sepanjang kompleks gedung pemerintahan Kota Malang, yakni Balai Kota dan DPRD Kota Malang yang bersebelahan.
Sekitar pukul 10.00 WIB massa aksi mulai berdatangan. Aksi dimulai dengan damai tersebut berunjuk kericuhan. Setelah oknum demonstran melempari gedung DPRD Kota Malang dengan berbagai benda. Bahkan ada pula yang memantik petasan serta melempar sejenis molotov ke lantai II gedung legislatif.
Merespon aksi anarkistis itu, polisi membalas dengan tembakan gas air mata dan water Cannon. Sontak para demonstran berhamburan menyelamatkan diri.
Baca Juga:Ribuan Buruh Surabaya Merangsek ke Tengah Kota, Batalkan Omnibus Law!
Tim taktis berkendara sepeda motor juga dikerahkan memecah kerumunan demonstran. Sekitar pukul 11.15 masa aksi mundur. Sebagian yang tak terlibat kericuhan masih bertahan di depan Balai Kota Malang dengan pengamanan ketat kepolisian.
Hingga berita ini diunggah, belum ada laporan kemungkinan adanya korban akibat kericuhan tersebut. Dalam pers rilis Aliansi Malang Melawan ada sembilan poin seruan aksi.
Dintara isi seruan itu adalah: Omnibus Law dinilai melegitimasi investasi perusak lingkungan, penyusunan RUU Cilaka cacat prosedur dan tidak mengakomodasi elemen masyarakat, sentralime kewenangan ditarik ke pemerintah pusat yang mencederai semangat reformasi.
Lalu percepatan krisis lingkungan, perbudakan modern melalui fleksibilitas tenaga kerja, menciptakan tenaga kerja murah melalui pendidikan, memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat serta kaum minoritas yang lainnya dan yang terakhir menciptakan kriminalisasi, represi dan kekerasan terhadap rakyat.
"Atas pertimbangan di atas kami yang tergabung Aliansi Malang Melawan menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah Republik Indonesia dan menyatakan sikap. Cabut UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," tulis Humas Aksi Aliansi Malang Melawan.
Hingga saat ini kerusuhan tolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law masih berlangsung .
Kontributor : Aziz Ramadani