Duh! Kuli Bangunan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang Masih Ditahan

128 demonstran sudah dipulangkan, namun terdapat satu pendemo masih ditahan di Polresta Kota Malang

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 10 Oktober 2020 | 14:37 WIB
Duh! Kuli Bangunan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang Masih Ditahan
128 demonstran yang diamankan Polresta Malang Kota. (beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Sebanyak 128 demonstran yang diamankan Polresta Kota Malang dipulangkan. Namun, satu demonstran yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan masih ditahan di Mapolresta Malang Kota.

Para demonstran ini diamankan saat ricuh demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja di kawasan Alun-alun Tugu, Kota Malang, pada Kamis, (8/10/2020) kemarin. Untuk demonstran yang dipulangkan, mereka terbukti tidak terlibat dalam sejumlah pengerusakan setelah menjalani pemeriksaan.

“Kami pulangkan karena tidak ada bukti kuat mereka terlibat dalam aksi ricuh. Tapi ada satu orang, kita tahan karena terbukti melakukan pengerusakan,” ujar Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dilansir dari beritajatim.com, Sabtu (10/10/2020).

Untuk kuli bangunan yang ditahan, dia diduga terlibat dalam pengerusakan bus dinas milik Polres Batu di Jalan Gajahmada, Kota Malang. Ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Bila terbukti statusnya bisa naik menjadi tersangka.

Baca Juga:AJI Indonesia Catat 28 Kasus Arogansi Polisi ke Jurnalis

“Kemungkinan nanti bisa naik statusnya jadi tersangka. Dia hanya mengikuti massa aksi lain untuk berbuat ricuh. Setelah kami interogasi, dia bukan provokatornya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu.

Azi mengatakan polisi juga masih mendalami satu demonstran yang masih ditahan ini tergabung dalam kelompok massa aksi manakah. Sebab, jika terbukti dia tergabung dalam kelompok demonstran yang merencanakan kericuhan dia bakal menjadi tersangka dengan tuduhan perbuatan onar.

“Jika terbukti bisa dijerat pasal 170 subsider 406 KUHP tentang pengrusakan benda atau orang. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, 20 demonstran diantaranya harus dikirim ke rumah karantina di Jalan Kawi, Kota Malang. Mereka diketahui reaktif sesuai rapid test. Mereka di kirim ke rumah karantina untuk melakukan swab test.

Baca Juga:Cerita Jurnalis Jawa Barat, Diintimidasi, Dipukul hingga Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini